Jakarta, Gontornews – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pencegahan Pornografi dan Cyber Crime, Maria Advianti, meminta kepada masyarakat agar mencegah kasus pedofilia di sosial media.
Menurutnya, aksi pedofilian dan kekerasan seksual saat ini berawal dari aplikasi dan sistem yang ada di sekeliling mereka seperti gadget.
Maria juga meminta kepada pengelola media sosial agar bersikap proaktif dalam mencegah kekerasan seksual pada anak dan pedofilia dari sistem yang mereka miliki. Masyarakat juga diperbolehkan melaporkan akun berbau pornografi dan cabul kepada pengelola sosmed untuk diblokir.
KPAI berharap, pemerintah dapat melihat kembali aturan main di UU Pornografi No 44 Tahun 2008 yang tertulis jelas bahwa pemerintah harus aktif dalam melakukan perlindungan anak dari pornografi.
“Aktifnya bagaimana? Media sosial harus mengikuti aturan main di wilayah Indonesia, walaupun online tapi mereka masuk ke sini kan ada aturan mainnya,” kata Maria sebagaimana dilansir laman KPAI.go.id.
“Pihak Facebook atau media sosial lainnya harus proaktif melakukan pemantauan kalau ada akun-akun seperti ini,” tandas Maria.
Maria menambahkan, saat ini KPAI tengah berkoordinasi dengan kepolisian untuk kasus pedofilia di sosial media. KPAI terus memantau perkembangan akun facebook Official Candy’s yang mengharuskan anggotanya untuk mengunggah foto atau video anak-anak yang menjadi korban dan tidak boleh ada yang sama.
“Sementara ini membernya ada 7 ribuan, kalau aturan main itu dijalankan berarti ada ribuan anak yang jadi korban,” pungkas Maria. [Mohamad Deny Irawan/Rus]





















