• Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
Minggu, 14 Agustus, 2022
Gontornews
Cari Pondok Pesantren
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home News Nasional

Kritisi Komnas HAM, HNW: Hukuman Mati Penjahat Seksual terhadap Anak, Sesuai dengan UUD NRI 1945, Bukti Keseriusan Berantas Kekerasan Seksual

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
15 Januari 2022
in Nasional
0
Foto: Kesatu.co

Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi pernyataan Ketua Komnas HAM yang tidak setuju pemberlakuan hukuman mati sekalipun terhadap Herry Wirawan, penjahat seksual terhadap 13 santriwatinya.

HNW, sapaan akrabnya, kembali mendukung sikap tegas Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati. HNW mengkritik Komnas HAM dan pihak lain yang ngotot agar RUU TPKS segera disahkan untuk melindungi korban kekerasan seksual, tapi menolak tuntutan dan vonis hukuman mati terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak, dan mengingatkan mereka agar konsisten dengan menghormati dan melaksanakan prinsip konstitusi bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, sehingga dalam praktik hukum juga merujuknya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, bukan yang berlaku di Inggris, dan Negara lainnya.

“Ini sekaligus juga bukti keseriusan dan komitmen untuk memberantas kekerasan dan kejahatan seksual, apalagi ketika anak-anak yang menjadi korbannya. Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang malah dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak. Apalagi berdasarkan prinsip hukum dan HAM di Indonesia, ada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak di atas,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (15/1).

HNW menyatakan bahwa meski UUD NRI 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) tersebut. “Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA

Innalillahi, Ketua Dewan Syuro Rabithah Alawiyah Habib Zen bin Umar bin Sumaith Wafat

KPMI Kembali Gelar Muslim Life Fest 2022

Presiden Jokowi Ingatkan Ancaman Krisis Pangan Global

Sekolah Dai Hidayatullah Selenggarakan Wisuda Angkatan III

Dana BOS Pesantren Tahap Dua Segera Cair

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa UU Perlindungan Anak telah dengan jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati terhadap kejahatan serius terhadap anak. Selain Pasal 81 ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan/atau psikotropika. Di tengah semakin meningkatnya kejahatan/kekerasan seksual terhadap anak, semestinyalah bila pasal-pasal dari UU Perlindungan Anak yang mengatur sanksi maksimal hingga hukuman mati, bila ketentuan yang masih berlaku itu dipraktikkan, seperti tuntutan Kejati Jabar terhadap terdakwa predator santriwati, Herry Wirawan.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang juga membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu juga mendukung  tuntutan Jaksa terhadap Herry Wirawan yang menambahkan sanksi yang memberatkan,  sebagai ikhtiar kesungguhan menghadirkan perlindungan terhadap anak-anak, juga sebagai usaha menghadirkan efek jera agar orang lain berpikir berulang kali untuk melakukan perbuatan serupa.

“Memang ada pihak yang berdalih tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera, dengan argumen bahwa kejahatan toh masih ada. Ini logika yang sesat dan tak sesuai dengan prinsip negara hukum seperti yang berlaku di Indonesia. Kalau cara berpikirnya seperti itu, maka semua sanksi pidana yang ringan sekalipun akan bisa dianggap tidak diperlukan, karena dianggap tidak memiliki efek jera, karena masih terjadinya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat,” tukasnya.

HNW mengatakan sikap mendukung hukuman mati terhadap predator anak seperti Herry Wirawan itu merupakan komitmen dirinya dan juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam memberantas dan mencegah kekerasan dan kejahatan seksual. Karenanya HNW juga berharap agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), bila akan disahkan juga sebagai UU, agar harusnya terlebih dahulu diperbaiki sesuai dengan aspirasi Publik, antara lain dengan mencantumkan hukuman yang maksimal ini. “Ini bentuk konsistensi kami memberantas kekerasan seksual dan melindungi korban. Maka kalau para pendukung RUU TPKS serius melawan kejahatan/kekerasan seksual, dan betul-betul ingin melindungi korban, mereka harusnya juga mendukung tuntutan hukuman mati ini, tidak malah menolaknya, dan memasukkan ketentuan sanksi hukuman mati itu ke dalam Pasal-Pasal di RUU TPKS,” tukas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Secara tegas, HNW juga mengkritik Komnas HAM yang justru berkomentar menolak tuntutan hukuman mati terhadap predator anak-anak tersebut. “Seharusnya norma hukum yang dijadikan acuan hukum yang berlaku di Indonesia, karena kasusnya terjadi di Bandung, Indonesia. Maka mestinya Komnas HAM juga mendukung pemberlakuan hukum yang berlaku di Indonesia tersebut, bukan malah meng-endorse norma hukum berlaku di negara lain, seperti Inggris dalam kasus Reinhard Sinaga, dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena setiap negara memiliki kedaulatan dalam menentukan sistem atau jenis hukum yang diberlakukan di negara masing-masing. Indonesia Negara Hukum dengan UUD dan UU Perlindungan Anak yang melegalkan hukuman mati, dengan logika hukum dan HAM, maka Komnas HAM mestinya ikut mendukung pemberlakuan norma hukuman mati tersebut. Semoga dengan demikian anak-anak, para korban kejahatan/kekerasan seksual dapat merasakan hadirnya negara/hukum yang adil yang melindung mereka, dan semoga dengan Hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati itu juga bisa menghadirkan efek jera. Agar Indonesia lekas selamat dari kedaruratan kejahatan dan kekerasan seksual,” pungkasnya.[]

Tags: Hukuman mati
Share10Tweet7Send
Previous Post

Primago Ajak Donatur dan Muhsinin Jadi Orang Tua Asuh Santri Yatim, Yatim Piatu dan Dhuafa

Next Post

Qona’ah (Bagian 2)

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Napak Tilas Dua Lembaga Bersejarah, Cikal Bakal Kelahiran Gontor

Napak Tilas Dua Lembaga Bersejarah, Cikal Bakal Kelahiran Gontor

8 Agustus 2022
Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar KH Imam Zarkasyi ke Perguruan Thawalib

Ucapan Terima Kasih Keluarga Besar KH Imam Zarkasyi ke Perguruan Thawalib

9 Agustus 2022
Euforia Perhelatan Akbar Pesantren Tuju-Tuju, Siapkan Paket Umrah ke Tanah Suci

Euforia Perhelatan Akbar Pesantren Tuju-Tuju, Siapkan Paket Umrah ke Tanah Suci

11 Agustus 2022
Perjuangan Pendidikan Kiai Gontor di Padang Panjang

Perjuangan Pendidikan Kiai Gontor di Padang Panjang

9 Agustus 2022
Pesan dan Nasihat Dr KH Ahmad Hidayatullah Zarkasyi MA di Pondok Al-Imtinan Putri

Pesan dan Nasihat Dr KH Ahmad Hidayatullah Zarkasyi MA di Pondok Al-Imtinan Putri

12 Agustus 2022
Foto: Primago

Pendidikan Fiqh Usia Aqil Baligh bagi Santri Pesantren Modern Primago

13 Agustus 2022
PBB Kutuk Serangan Militer terhadap Anak-anak di Gaza

PBB Kutuk Serangan Militer terhadap Anak-anak di Gaza

12 Agustus 2022
Pesan dan Nasihat Dr KH Ahmad Hidayatullah Zarkasyi MA di Pondok Al-Imtinan Putri

Pesan dan Nasihat Dr KH Ahmad Hidayatullah Zarkasyi MA di Pondok Al-Imtinan Putri

12 Agustus 2022
BAZNAS Raih Penghargaan Indonesia Customer Experience Champion dan Indonesia Sales Team Champion

BAZNAS Raih Penghargaan Indonesia Customer Experience Champion dan Indonesia Sales Team Champion

12 Agustus 2022
Mau Punya Keluarga Asyik, Begini Caranya!

Mau Punya Keluarga Asyik, Begini Caranya!

12 Agustus 2022
Gontornews

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

© 2021 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
  • MG-El
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com