Beijing, Gontornews — Pemerintah Cina berjanji mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi kedaulatannya di Laut Cina Selatan dan mengatakan pihaknya berhak untuk mendirikan sebuah zona pertahanan udara.
Pernyataan ini dikeluarkan Pemerintah Cina sehari setelah pengadilan internasional di Den Haag memutuskan Cina tidak memiliki dasar hukum untuk klaim atas wilayah yang luas di Laut Cina Selatan yang disengketakan dengan Filipina.
“Apakah Cina akan mengatur zona pertahanan udara di atas Laut Cina Selatan, apa yang harus kita perbuat jelas, pertama adalah bahwa Cina memiliki hak untuk itu,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Cina, Liu Zhenmin, kepada wartawan di Beijing, Rabu (13/7).
“Tapi apakah kita memerlukan wilayah di Laut Cina Selatan, itu tergantung pada tingkat ancaman yang kita hadapi.”
Para pejabat AS sebelumnya telah mengatakan bahwa mereka takut Cina menanggapi putusan pengadilan internasional itu dengan mendeklarasikan zona identifikasi pertahanan udara (ADIZ) di Laut Cina Selatan, sebuah langkah yang akan meningkatkan ketegangan di wilayah sengketa.
Pada 2013, Cina mengumumkan ADIZ di Laut Cina Timur. Zona yang tidak diakui oleh AS dan negara-negara lain.
Liu juga mengatakan bahwa Filipina yang harus disalahkan karena “memicu masalah” dengan mengklaim pulau-pulau di jalur laut strategis yang sudah menjadi “wilayah melekat Cina”.
Pengadilan Tetap Arbitrase juga menyebutkan, Beijing telah memperburuk sengketa wilayah dan melanggar hak-hak maritim Filipina dengan membangun pulau buatan yang menghancurkan terumbu karang, serta mengganggu penangkapan ikan dan eksplorasi minyak.
“Tidak ada dasar hukum bagi Cina untuk menuntut hak-hak bersejarah atas sumberdaya dalam wilayah laut yang termasuk dalam ‘nine-dash line’,” kata Pengadilan pada hari Selasa (12/7), merujuk pada garis demarkasi peta laut tahun 1947.
Laut Cina Selatan adalah perairan strategis yang kaya sumberdaya di mana lebih dari US$ 5 triliun perdagangan dunia dikapalkan setiap tahun.
Cina, yang memboikot kasus yang diajukan oleh Filipina, menolak keputusan tersebut. Bagi Cina, pulau-pulau yang disengketakan itu masuk pada zona ekonomi eksklusif dan orang-orang Cina telah memiliki kegiatan di sana lebih dari 2.000 tahun.
Presiden Cina Xi Jinping, seperti dikutip kantor berita Cina, Xinhua, Â mengatakan negaranya “tidak akan menerima” keputusan pengadilan itu. Ia menambahkan, Cina “dalam keadaan apapun, tidak akan terpengaruh oleh keputusan itu.” [Rusdiono Mukri]