Jakarta, Gontornews–Pakar Hukum Mahfud MD menyampaikan pendapatnya tentang kasus penganiayaan terhadap tokoh agama yang belakangan terjadi. Menurut dia, pada sebuah program stasiun televisi swasta, Selasa (6/2), setidaknya ada tujuh dugaan penganiayaan terhadap kiai.
Pertama, mungkin ada kaitannya dengan kejahatan politik yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI), seperti yang dikatakan oleh Kivlan Zen, pada tahun 1948 dan 1963 sampai 1965. Namun, ia sendiri meragukannya mengingat pada tahun-tahun tersebut organisasinya jelas, sedangkan tahun ini tidak jelas.
Kedua, operasi intelijen untuk kegiatan politik agar masyarakat takut untuk melakukan kegaitan yang bersifat oposisi dengan pemerintah. Ketiga, adu domba antarumat. Hal ini terlihat dengan adanya tulisan ‘212’ di dada pelaku pada gambar yang beredar. Keempat, pelaku berpura-pura gila karena ingin membuat kekacauan.
“Pura-pura gila itu disuruh orang aja kira-kira,” katanya yang juga dirilis nuonline.
Kelima, pelaku gila sungguhan. Hal ini pernah terjadi pada Nyai Jamilah, Tebuireng. Ia dibunuh orang gila. Hal tersebut juga menimpa Rais Am PBNU 1981-1984 KH Ali Ma’shum sampai masuk rumah sakit. Sakitnya berlanjut hingga ia wafat.
Dugaan keenam, perselingkuhan. Hal ini pernah terjadi di Cibinong. Pembunuh kiai tersebut adalah selingkuhan istri sang kiai. Terakhir, dugaan guna pengamanan Pilkada. Isu yang berembus pelaksana tugas gubernur adalah polisi sehingga buat kekacauan lebih dulu.
“Biar nanti kita buat alasan Plt gubernur itu dari polisi,” ujar Guru Besar Univeristas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.
Dugaan tersebut berkembang di masyarakat. Hal tersebut mungkin benar, mungkin juga tidak. Tetapi, Mahfud meminta biarkan hukum diurus oleh polisi. [Fathurroji]