Den Haag, Gontornews — Mahkamah Internasional (Pengadilan Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB) telah memutuskan, blokade yang diberlakukan oleh Uni Emirat Arab (UEA) terhadap Qatar merupakan perbuatan melanggar hukum.
Seperti diketahui, pada Juni 2017, UEA, bersama dengan Arab Saudi, Bahrain dan Mesir, memberlakukan blokade darat, udara dan laut terhadap Qatar dan memutuskan hubungan diplomatik dengan negara itu.
Bulan lalu, Qatar mengajukan kasus itu ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuduh UEA melanggar hukum internasional dengan mengusir ribuan orang Qatar – banyak di antaranya memiliki keluarga atau memiliki properti di UEA – dan menutup wilayah udara dan laut UEA ke Qatar.
Boikot itu melanggar Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD) – termasuk diskriminasi berdasarkan kebangsaan – sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh UEA dan Qatar.
Arab Saudi, Bahrain dan Mesir bukan penandatangan konvensi CERD.
Seperti dirilis Aljazeera, pada hari Senin (23/7), para hakim ICJ di Den Haag memutuskan bahwa keluarga Qatar yang terpengaruh oleh tindakan UEA harus bersatu kembali.
Mereka juga mengatakan bahwa siswa harus diberikan kesempatan untuk menyelesaikan studi mereka di UEA atau memperoleh surat keterangan untuk dapat melanjutkan pendidikan mereka di tempat lain.
ICJ juga memutuskan Qatar akan diizinkan akses ke layanan peradilan di UEA.
ICJ, yang secara informal dikenal sebagai Pengadilan Dunia, adalah tempat PBB menyelesaikan sengketa hukum antarnegara. [Rusdiono Mukri]





















