Kuala Lumpur, Gontornews — Satuan tugas pemerintah Malaysia, Kamis (24/6/2021), mengusulkan perubahan hukum Syariah yang memungkinkan pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pengguna media sosial yang mempromosikan gerakan LGBT.
Malaysia menetapkan bahwa sodomi maupun hubungan sesama jenis adalah ilegal menurut hukum Islam di Malaysia. Meski demikian, hukuman tersebut sangat jarang terjadi.
Usulan satgas pemerintah ini muncul setelah sejumlah pengguna media sosial ikut merayakan bulan membanggakan bagi komunitas LGBT. Wakil Menteri Agama, Ahmad Marzuk Shaary menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pemantauan terhadap beberapa pengguna media sosial yang mendukung kegiatan biadab tersebut.
โKami menemukan pihak-pihak tertentu mengunggah status dan gambar yang menghina Islam pada media sosial mereka dalam upaya mempromosikan gaya hidup LGBT,โ kata Ahmad Marzuk Shaary sebagaimana dilansir Channel News Asia.
Ahmad Marzuk menambakan bahwa undang-undang ini memungkinkan penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap setiap Muslim yang menghina agama Islam.
Gugus tugas ini terdiri dari perwakilan Departemen Pengembangan Islam, Kementerian Komunikasi dan Multimedia, Kejaksaan Agung dan pihak kepolisian.
Usulan tersebut muncul setelah pemerintah mengkhawatirkan peningkatan komunitas LGBT di Malaysia dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2019, seorang menteri dan kelompok Muslim memprotes aktivis LGBT yang menghadiri pawai International Womanโs Day. Belakangan, Malaysia mengatakan telah menghukum cambuk, penjara serta denda seseorang yang tertangkap tangan sedang berhubungan badan sesama jenis. [Mohamad Deny Irawan]




















