Menikah bukan soal menjaga prestise keluarga, tapi menjadi barometer seberapa tangguh keimanan dan kepercayaan seseorang kepada Allah SWT.
Orangtua selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan anaknya, meski terkadang menyadari bahwa untuk menikahkan anak bukan hanya cukup dengan menyatakan ijab kabul, tapi juga persiapan-persiapan teknis lainnya. Karena itu, orangtua perlu mempersiapkan pernikahan ketika anak mulai beranjak dewasa.
Islam menetapkan bahwa orangtua bertanggung jawab memberi nama setelah anak lahir hingga menikahkan dan menyerahkan kepada calon suaminya. Itulah alasan mengapa istilah wali digunakan dalam setiap pernikahan.
Sebelum berbicara pernikahan, orangtua perlu mengetahui, melaksanakan, dan memahami rukun dan syarat nikah. Kalaupun sudah mengerti, yang perlu dilakukan adalah meninjau kembali ilmu dan mengontekstualisasikan dengan kebutuhan saat ini.
Rasulullah SAW bersabda bahwa menikahkan anak itu harus memenuhi empat kriteria: tampan/cantik, harta yang dimiliki, nasab keluarga, dan tingkat pemahaman agama. Selain itu, kemampuan (kafa’ah/ba’ah) untuk menikah juga perlu dipertimbangkan.
Sesuai dengan UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, seseorang diperbolehkan menikah: pria berumur 21 tahun dan wanita berumur 19 tahun. Namun tidak menutup kemungkinan, pernikahan dini kerap terjadi dengan maksud menjauhkan anak dari potensi zina.
“Murid saya yang dulu saya ajar di SMP, sekarang sudah menikah. Mungkin, saat menikah umurnya masih sekitar 15 tahun. Bahkan gurunya yang lebih senior umurnya belum menikah,” tutur salah seorang guru di Sekolah Menengah Pertama di Tangerang Selatan.
Bisa jadi, anak SMP itu sudah masuk dalam kriteria mampu (ba’ah) secara agama maupun biaya. Bisa jadi, kekhawatiran orangtua terhadap pergaulan bebas menjadi alasan menikahkan anak di usia dini. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Apabila tidak mampu, maka berpuasalah. (HR Bukhari Muslim)
Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS an-Nur: 32)
Memang, cepat atau lambatnya nikah bukan ditentukan oleh orangtua atau anak karena Allah SWT telah menjamin tiga hal sebelum manusia lahir: rezeki, jodoh dan ajal. Karena itu, orangtua perlu mengingatkan anaknya agar berhati-hati memilih calon pendamping hidup. “Kamu nanti kalau cari istri yang rumahnya dekat dengan mushalla ya,” pesan seorang ayah kepada anaknya.
Sang Ayah mungkin berpendapat bahwa urusan jauh-dekat calon pasangan hidup dengan mushalla atau masjid menjadi barometer tinggi/rendah keimanannya. Bukan hanya itu, jika orangtua atau si anak adalah alumni pesantren, biasanya orangtua akan mencarikan jodoh sesuai dengan latar belakang pendidikan agamanya.
Memang benar, balada pernikahan Siti Nurbaya yang dijodohkan orangtua tidak relevan di era saat ini. Tapi bukan berarti orangtua berlepas diri.
Walau bagaimanapun, orangtua lebih banyak pengalaman ketimbang si anak. Seperti sabda Rasulullah, pertimbangan agama harus jadi yang utama sebelum pertimbangan-pertimbangan lain. [Mohamad Deny Irawan]





















