Jakarta, Gontornews — Saat ini Kementerian Agama masih terus melakukan kajian mendalam terkait regulasi zakat ASN Muslim. Regulasi diperlukan agar bisa menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. Demikian Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan resminya.
Menag juga memastikan kebijakan optimalisasi penghimpunan zakat di kalangan ASN hanya akan diberlakukan untuk ASN Muslim yang telah memenuhi kriteria syar’i, baik yang terkait ketentuan nishab, haul, dan lainnya. “Kriteria syar’i ini masih dibahas dengan MUI dan ormas Islam,” terangnya.
Selain itu, kata dia, juga harus ada akad persetujuan atau ketidaksetujuan dalam proses penghimpunan zakat ASN. Dengan begitu tidak bisa serta merta penghasilannya disisihkan sebagai zakat. “ASN yang tidak bersedia tidak apa-apa. Kalau yang bersedia, maka perlu ada pengaturan,” sambungnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]