Jakarta, Gontornews — Tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menargetkan pengumpulan zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) sebesar Rp 5 triliun. Bahkan pada tahun 2020 Baznas menargetkan bisa mengumpulkan ZIS Rp10 triliun.
Namun target ini menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak gampang. Membutuhkan dukungan dan sinergi antarkelembagaan.
“Pencapaian target tersebut memerlukan kerjasama dan sinkronisasi di antara semua operator pengelola zakat mulai dari Baznas pusat, Baznas daerah, serta lembaga amil zakat, termasuk di dalamnya Lazis NU,†paparnya pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdhatul Ulama (Lazis NU) di Gedung PB NU, Jakarta, Kamis (26/5).
Lebih lanjut Menag mengatakan, salah satu potensi zakat yang sampai kini belum digali dan teraktualisasi secara optimal adalah zakat penghasilan profesi dan zakat perusahaan.
Kendati keduanya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, tapi proses penghimpunannya di lapangan masih jauh dari harapan.
“Hal ini masih dihadapkan pada persoalan kurangnya pemahaman, khususnya para pelaku usaha dan karyawan,†papar Menag seperti dikutip kemenag.go.id.
Karena itulah, katanya, zakat penghasilan dan perusahaan perlu terus disosialisasikan oleh semua lembaga zakat dan diintensifkan pengumpulannya melalui mekanisme yang tepat.
Menurut Menag Lukman, perkembangan zakat nasional yang tecermin dalam penataan regulasi dan kelembagaannya, harus beresonansi pada optimalisasi pengumpulan zakat penghasilan di lingkungan perusahaan. Juga, peningkatan peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan dan persoalan sosial ekonomi umat.
Ia mengingatkan, semarak perzakatan tidak boleh berhenti pada tataran konseptual dan pencitraan lembaga semata.
Kemajuan perzakatan, paparnya, harus tecermin dalam tindakan nyata sehingga menghasilkan manfaat bagi lapisan masyarakat terbawah.
“Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah serta dana sosial keagamaan harus semakin profesional, terstruktur, memenuhi visi, misi, fungsi dan tujuan pengelolaan zakat, transparan, akuntabel, auditable, serta memberi manfaat bagi umat,†tandas Menag.
Selain itu, lembaga zakat juga perlu mengembangkan inovasi berbasis digital dan memanfaatkan teknologi informasi dalam melayani muzakki dan mustahik serta membuat sistem pendataan dan pelaporan yang terkoneksi dengan Baznas. [Rusdiono Mukri]