Jakarta, Gontornews — Kementerian Agama menjalin kerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dalam pengembangan ekonomi pesantren dan penggunaan layanan keuangan digital (LKD). Penandatanganan kerjasama itu dilakukan di Jakarta, Kamis (26/5).
Seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Menag Lukman Hakim Saifuddin menyambut gembira penandatanganan kerjasama ini. Terlebih sebelumnya telah terjalin nota kesepahaman antara Kemenag dengan Bank Indonesia tentang Pengembangan Kemandirian Ekonomi Lembaga Pondok Pesantren dan Peningkatan Layanan Non Tunai untuk Transaksi Keuangan di Lingkungan Kementerian Agama yang ditandatangani 5 November 2014 di Gedung Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV Surabaya.
Menurut Menag, Nota Kesepahaman yang kemudian dikenal dengan nama “Deklarasi Surabaya†itu memiliki dua substansi.
Pertama, mendorong pondok pesantren sebagai penggerak sekaligus berperan sebagai instrumen sektor riil penguatan ekonomi berbasis masyarakat.
Kedua, peningkatan transaksi keuangan nontunai, baik yang menyangkut penyerapan anggaran berbasis APBN maupun transaksi keuangan di sejumlah mitra layanan di bawah binaan Kementerian Agama.
Deklarasi Surabaya akan berakhir pada penghujung 2016 ini. Karenanya, Menag menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pelaksanaan Elektronifikasi Pembayaran Bantuan Sosial yang merupakan perluasan dari Deklarasi Surabaya dengan menggandeng kementerian-kementerian terkait di dalamnya.
Menag mengaku, setelah penandatanganan Deklarasi Surabaya, terdapat capaian-capaian yang cukup menggembirakan, di antaranya: peningkatan kapabilitas santri sebagai penggerak ekonomi berbasis masyarakat dan digitalisasi layanan keuangan.
Selain itu, pondok pesantren kini secara bertahap juga telah melebarkan kiprahnya, tidak hanya melahirkan ahli agama Islam, tapi juga penggerak ekonomi berbasis masyarakat.
“Penggunaan Layanan Keuangan Digital (LKD) pada beberapa pondok pesantren telah memberikan ruang transaksi yang semakin mudah, dekat, dan tidak berbelit-belit,†papar Menag.
LKD merupakan solusi keuangan nontunai yang praktis terutama pada koperasi-koperasi yang ada di dalam pondok pesantren. [Fathurroji/Rus]