Semarang, Gontornews—Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah pihaknya mencabut peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkoho.
Di Semarang, Sabtu (21/5),Tjahjo dengan tegas menyatakan bahwa semua daerah perlu memiliki perda larangan miras mengingat peredarannya sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.
“Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita fitnah,” kata Tjahjo seperti diunggah Antaranews (21/5).
Lebih lanjut Tjahjo menekankan bahwa penjelasnnya itu sekaligus meluruskan isu yang berkembang dari pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras).
Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga menjadi pemicu kejahatan.
Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak perda yang berisi larangan minuman keras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali perda tersebut. Begitu pula, koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Pelarangan Minuman Keras bisa efektif, termasuk pelarangan pembuatan dan peredarannya. [Fathur/DJ]