Jakarta, Gontornews — Keuangan inklusif merupakan pintu menuju kesempatan atas penghidupan yang lebih baik. Untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, pemerintah telah menerbitkan pedoman dan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan baik antarindividu maupun antardaerah.
Semuanya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). โMeningkatkan keuangan inklusif Indonesia adalah langkah penting melawan kemiskinan dan kesenjangan sosial. Tanpa itu kita akan sulit melakukannya,โ kata Presiden Joko Widodo saat peluncuran Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), Jumat (18/11) di Istana Negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, sasaran SNKI tahun 2016 secara khusus diarahkan pada 40 persen kelompok masyarakat berpendapatan terendah. “Selain itu, fokus diarahkan pada wanita, masyarakat di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar, pelajar, dan juga pekerja migran domestik dan internasional, yang sebagian besar adalah Tenaga Kerja Indonesia,โ paparnya dalam rilisnya, Jumat (18/11).
Menteri Darmin menjelaskan, ada lima pilar yang menjadi fokus SNKI yaitu Edukasi Keuangan, Hak Properti Masyarakat, Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah, Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan, serta Perlindungan Konsumen.ย “Kelima pilar ini diperkuat dengan tiga penunjang yaitu kebijakan dan regulasi yang kondusif, infrastruktur dan teknologi informasi keuangan yang mendukung, serta organisasi dan mekanisme implementasi yang efektif,” katanya. [M Khaerul Muttaqien/Rus]




















