Mekkah, Gontornews — Dewan Pengawasan dan Investigasi Arab Saudi melakukan kampanye dan inspeksi untuk memastikan bahwa bendera nasional Arab Saudi dikibarkan di atas semua kantor pemerintahan.
Inspektur melihat bahwa beberapa direktorat umum, organisasi, sekolah dan lembaga lainnya mulai tidak mengikuti peraturan mengenai ketentuan pemasangan bendera nasional tersebut.
“Pelanggaran meliputi pengibaran bendera nasional di luar ruangan, menyembunyikan dari pandangan yang jelas dan mengibarkan bendera robek atau kotor. Bendera nasional harus dihargai,” kata seorang sumber seperti dilansir saudigazette, Ahad (20/11).
Peraturan mengenai ketetapan pemasangan bendera negara menyatakan, bendera nasional harus dikibarkan di atas semua bangunan publik sepanjang tahun. Bendera harus bersih dan utuh. Bendera yang kondisinya rusak, compang-camping, atau robek harus dibakar dan diganti dengan yang baru.
Bendera nasional Saudi berwarna hijau menampilkan syahadat atau ikrar iman Islam dalam tulisan Arab putih ditulis dalam naskah kaligrafi Tsuluts. Hijau bendera mewakili Islam dan pedang berdiri untuk keadilan.
Bendera Saudi tidak bisa digunakan pada T-shirt atau barang-barang lainnya, karena tertera kalimat syahadat yang dianggap suci.
Selain itu, warga masyarakat dilarang menggunakan bendera nasional sebagai merek dagang atau untuk iklan atau tujuan lain yang melanggar ketentuan. [Ahmad Muhajir/Rus]




















