Semarang, Gontornews – Dalam Sepekan, Kantor Imigrasi (Kanim) Semarang, Jawa Tengah berhasil menangkap sekitar 32 warga negara asing (WNA) berkebangsaan Cina serta 3 WNA berkebangsaan Malaysia. Mereka ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi keimigrasian.
Kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Sumardjono, menyampaikan bahwa ke-32 orang WNA yang ditangkap tersebar di beberapa wilayah. 3 orang WNA yang ditangkap Kanim Semarang saat sedang bekerja di pabrik Tripleks berkebangsaan Malaysia (1 orang) dan Cina (2 orang).
Kanim Pati berhasil menangkap 3 WNA asal China, Kanim Solo menangkap 1 WNA asal Malaysia, Kanim Wonosobo menangkap 1 WNA asal Malaysia. terbanyak, Kanim Pemalang berhasil menangkap 27 WNA ilegal berkebangsaan Cina.
“Untuk Kanim Cilacap sejauh ini masih nihil. Nanti akhirnya (akan) deportasi,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Sumardiono sebagaimana dilansir Okezone.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, M Diah menambahkan, dari total 35 WNA yang ditangkap, tiga di antaranya hasil tangkapan Kanim Pati dan sudah dideportasi. Sedangkan WNA ilegal yang tersisa, rencananya, akan dideportasi sekaligus dilakukan pencekalan masuk ke Indonesia.
“Pencekalan ini minimal 6 bulan dan bisa diperpanjang. Mereka dianggap sebagai orang yang tidak menghormati peraturan perundangan di Indonesia,” tegas Diah. [Mohamad Deny Irawan]



















