Menurut Haedar, ada tiga point pandangan dan sikap yang disampaikan oleh Haedar mewakili Muhammadiyah dalam forum silaturahim ini.
Pertama, kenyataan dan fakta yang tidak terbantah bahwa telah terjadi pembakaran bendera bertuliskan lafadz Laa Ilaaha Illa Allah di Limbangan Garut yang menimbulkan reaksi keras dan luas di masyarakat karena menyangkut hal sensitif dalam diri umat Islam yang harus diredam dan dicari penyelesaian yang sebaik-baiknya.
Selanjutnya yang kedua Haedar menegaskan, jika HTI dan organisasi lain yang dilarang oleh pengadilan sesuai UU Ormas yang berlaku telah memperoleh ketetapan hukum maka perlu kepastian institusi siapa yang harus melaksanakan eksekusi, termasuk terhadap simbol atau atribut organisasinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Tidak dibenarkan ada ormas atau institusi non negara atau di luar aparat penegak hukum yang melakukan eksekusi, apalagi dengan caranya sendiri yang menimbulkan reaksi di ruang publik”, tegas Haedar lansir Muhammadiyah.or.id.
Ketiga menurut Haedar, bahwa Muhammadiyah tetap meminta agar kasus pembakaran bendera tersebut diselesaikan secara hukum yang adil, objektif, dan seksama.
“Jadi nantinya jangan sampai terjadi misalnya pembawa bendera yag diproses hukum, sementara pelaku pembakaran tidak diproses secara hukum,” tambahnya.[DJ]





















