Jakarta, Gontornews – Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta kepada aparat dan pemerintah untuk melakukan tindakan penanganan teroris secara terbuka dan transparan. Menurut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bachtiar Effendy, RUU Tindak Pidana Terorisme terkesan menguatkan peran aparat penegak hukum untuk bekerja tanpa pengawasan.
“Bagi Muhammadiyah yang penting undang-undang cepat selesai dengan catatan pasal-pasal dapat diselesaikan dengan baik,” kata Bachtiar saat memimpin diskusi berjudul Quo Vadis RUU Anti Terorisme yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Rabu (23/5).
Sementara itu, mantan polisi dan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengamini pernyataan PP Muhammadiyah. Baginya, pemerintah harus hati-hati dalam merumuskan RUU anti terorisme.
Bambang melanjutkan, pemerintah perlu membedakan definisi istilah teroris sebagai tindak pidana dan terorisme sebagai paham. “Apalagi faktor penyebab terorisme tidak tunggal. Terorisme selalu memiliki indikasi latar belakang politik dan ekonomi, baik oleh keguncangan yang terjadi di dalam dan di luar negeri,” kata Bambang.
“Banyak hal dalam terorisme di Indonesia yang seharusnya dapat ditindak berdasarkan hukum tapi tidak berjalan begitu baik karena dua kemungkinan, yaitu polisi yang tidak profesional atau undang-undang yang tidak mencakup pemberantasan tersebut karena merupakan produk politik,” pungkas Bambang. [Mohamad Deny Irawan]






















