Jakarta, Gontornews— Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) seluruh Indonesia bersepakat membentuk Forum Dewan Pengawas Syariah (FDPS). Launching forum ini berlangsung di Hotel Sofyan Betawi, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Pembentukan Forum Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) itupun disambut positif oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin menuturkan, melalui Forum DPS LAZNAS diharapkan dapat memaksimalkan pengkajian dan penyaluran melalui 8 Asnaf Zakat.
“Kami dari MUI tentunya bersyukur hadirnya inisiatif dalam membentuk Forum Dewan Pengawas Syariah Lembaga Zakat, yang mana ke depannya diharapkan dapat memaksimalkan pengkajian dalam penyaluran kepada 8 Ashnaf Zakat,” jelasnya dalam keterangannya kepada pers, Senin (6/11).
Menurut Rais Am PBNU itu, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan Lembaga Zakat di antaranya mengatasi kaum dhuafa yang terlilit hutang. “Kami berharap melalui Forum Dewan Pengawas Syariah ini dapat menyelesaikan berbagai masalah dalam lingkup zakat, salah satunya pengkajian mengentaskan kaum dhuafa yang terlilit hutang,” imbuhnya.
Sedangkan tugas dan fungsi FDPS, menurut Ketua Tim Perumus FDPS, Oni Sahroni nantinya FDPS sebagai wadah silaturahim, diskusi, serta membahas berbagai hal yang berkaitan dengan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan dana keagamaan lainnya. Adapun FDPS ini beranggotakan seluruh Dewan Pengawas Syariah Laznas seluruh Indonesia.
Forum ini nantinya diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dan persoalan yang berkaitan dengan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), mengkaji terkait isu-isu fikih zakat yang berkembang di masyarakat, memenuhi aspek syariah antar DPS, serta mendukung peran Amil dalam dakwah dan edukasi zakat dalam mengoptimalisasi pengumpulan, pengelolaan dan pendayagunaan zakat,” katanya.
Selain itu, tujuan dibentuknya FDPS ini adalah untuk menguatkan kerjasama dengan Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam hal perzakatan di Indonesia, mewujudkan sinergi dan keselarasan kerjasama antarseluruh DPS Laznas di Indonesia. [Muh Khaerul Muttaqien]



















