Bogor, Gontornews — Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim di dunia. Sayangnya, dengan potensi yang dimilikinya itu Indonesia belum menjadi produsen halal dunia.
Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) Anwar Bashori menjelaskan sektor makanan dan busana halal menyimpan potensi ekonomi yang cukup besar yang penting untuk dikembangkan.
Berdasarkan informasi, pada tahun 2016 industri makanan halal dunia mencapai 1,2 triliun dollar AS. Angka tersebut diperkirakan akan meningkat menjadi 1,9 triliun dollar AS pada 2022 mendatang.
Sedangkan potensi ekonomi sektor busana halal/syar’i menembus 254 miliar dollar AS pada 2016. Dalam kurun waktu empat tahun ke depan busana halal akan terus meningkat menjadi 373 miliar dollar AS.
Menurut Anwar, industri makanan halal di Indonesia memang sudah sangat berkembang. Tapi Indonesia masih kalah jika dibandingkan Jepang, Korea Selatan, dan Australia. Karena, makanan halal di ketiga negara itu lebih menarik dibandingkan Indonesia.
Selain itu, turis-turis dari Timur Tengah banyak yang tertarik ke negara-negara tersebut, karena mereka memiliki sertifikasi yang jelas. Oleh karena itu, dengan mengembangkan sektor makanan dan busana halal, Indonesia bisa menjadi basis produksi.
“Kalau dua sektor tersebut kita kembangkan, dan tidak perlu impor, maka dua sektor tersebut akan sangat membantu perekonomian nasional,” kata Anwar seperti dilansir Kompas.com.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi Halal Nifasri berpendapat untuk menuju ke arah itu, PTKIN perlu menaruh perhatian terhadap industri halal.
Salah satunya dengan membentuk halal center di kampus. Halal center ini menjadi cikal bakal pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk.
Sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, mulai Oktober 2019 semua produk yang beredar dan diperjual belikan di Indonesia harus bersertifikat halal.
“Jika produknya tidak halal, harus diberikan keterangan tidak halal pada produk tersebut”, tegas Nifasri seperti dilansir situs resmi Kemenag (25/9). [Muhammad Khaerul Muttaqien]


















