Jakarta, Gontornews — Adalah Republik India, negara yang terletak di Asia Selatan ini memiliki jumlah penduduk terbanyak kedua di dunia. Dengan populasi lebih dari satu miliar jiwa, India adalah negara dengan populasi Muslim terbesar ketiga di dunia dan agama Islam menjadi agama terbesar kedua di India.
Menurut sensus penduduk di negara tersebut jumlah penduduk Muslim di India pada tahun 2011 sebanyak 14,2 persen dari populasi. Namun demikian di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Hindu ini, diskriminasi terhadap umat Islam semakin terasa belakangan ini terutama pasca RUU Kewarganegaraan (Amandemen) disahkan.
Seperti dilansir merdeka.com, UU yang bernama Citizenship Amendment Act (CAA) itu merupakan UU yang diamandemen dari Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1955. Adalah sebelum diamandemen, UU Amandemen Kewarganegaraan tersebut berisi tentang larangan bagi imigran ilegal menjadi warga negara India.
Di bawah UU lama ini, siapapun yang dianggap imigran ilegal bisa dideportasi atau dipenjara. Selain itu UU lama ini juga mengatur ketentuan bahwa seseorang harus tinggal di India atau bekerja untuk pemerintah federal setidaknya 11 tahun sebelum mereka memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Tidak seperti sebelumnya, UU Amandemen Kewarganegaraan itu kini telah disahkan pada akhir tahun 2019 lalu. Dilansir hindustantimes (13/12/2019), Presiden India Ram Nath Kovind menyepakati RUU Kewarganegaraan (Amandemen) disahkan dan mulai berlaku pada (14/12/ 2019).
Dikutip cnbcindonesia.com (24/12/ 2019) RUU kewarganegaraan ini muncul pasca keputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan kelompok-kelompok untuk mengendalikan situs Hindu yang diperebutkan, di mana sebuah masjid abad ke-16 dihancurkan oleh para fanatik Hindu pada 1992 untuk pembangunan sebuah kuil.
Berdasarkan UU baru tersebut pemberian kewarganegaraan untuk warga yang beragama; Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi dan Kristen yang berasal dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan akan dipercepat jika mereka datang ke India sebelum 2015. Lain halnya dengan UU lama yang mencantumkan syarat 11 tahun, dalam UU baru ini, dengan minimal masa tinggal 5 tahun di India mereka dapat diberi kewarganegaraan India. Namun dalam UU itu tidak dicantumkan agama Muslim.
Hal inilah yang menuai reaksi dari dalam negeri India, hingga negara luar. Dari dalam negeri India, ribuan warga India menggelar aksi protes, menentang Undang-undang (UU) Kewarganegaraan yang baru saja disahkan itu. Mereka memprotes UU tersebut karena dianggap diskriminatif terhadap umat Islam dan bertentangan dengan nilai-nilai negara India sebagai negara sekuler yang merangkul dan menghargai keragaman.
Diberitakan NuOnline, dalam kurun waktu lebih dari empat dekade, baru kali ini India dilanda protes nasional terbesar. Warga India dari semua agama, kasta, dan usia turun ke jalan menentang amandemen kewarganegaraan yang baru disahkan oleh perdana menteri Narendra Modi, dan pemerintah nasionalis Hindu-nya Bharatiya Janata Party ( BJP) itu.
Terkait hal ini aktivis perdamaian India, Shito Yeptho, mengatakan, pengesahan UU Amandemen Kewarganegaraan memicu munculnya banyak masalah dan akan menjadi genosida jika keadaan tidak berubah. Karena ada beberapa nyawa melayang saat melakukan protes terhadap keputusan tersebut.
“Saudaraku ini menjadi sangat buruk. Seluruh bangsa (India) menentang RUU ini. Beberapa orang bahkan kehilangan nyawanya karena protes. Jika keadaan terus seperti ini, saya khawatir mungkin ada hasil besar genosida. Tolong doakan negara-negara India di Timur Laut. Kami butuh kedamaian,” katanya kepada NU Online (16/12).
Terkait hal ini Menteri Luar Negeri Pakistan, Qureshi mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatukan menteri luar negerinya untuk membela Muslim di India. “Kami berharap OKI akan mengadakan pertemuan menteri luar negerinya di Islamabad dan bersama-sama menyuarakan dukungan untuk Muslim India,” kata Qureshi kepada wartawan di kampung halamannya, Multan, sebuah kota di provinsi timur laut Punjab, Ahad (29/12) dilansir di Anadolu Agency.
Dilansir Anadolu Agency (23/12/2019) Serikat Ulama Muslim Internasional (IUMS) juga mendesak pemerintah India untuk membatalkan Undang-Undang Kewarganegaraan. Karena undang-undang itu akan memicu kebencian terhadap umat Muslim. Selain itu IUMS akan terus mengikuti perkembangan dan meninjau situasi Muslim di India serta mendesak PBB dan dunia Islam untuk ikut menentang UU kontroversial tersebut.





















