Yangon, Gontornews — Otoritas Myanmar, Senin (25/7/2022), telah mengeksekusi empat aktivis pro demokrasi yang dituduh melakukan aksi teror. Sanksi hukuman mati keempat terdakwa ini telah terlontar saat menjalani sidang tertutup Januari lalu.
Lebih lanjut, pengadilan menyebut keempat terdakwa terlibat dalam membantu para kelompok yang memerangi tentara yang melakukan kudeta 1 Februari 2021 lalu.
Pemerintah Persatuan Nasional Myanmar (NUG), pemerintah bayangan yang dilarang junta militer, mengutuk eksekusi tersebut. “Kami mengutuk kekejaman junta dengan hukuman paling keras jika itu yang terjadi,” kata juru bicara kantor presiden NUG, Kyaw Zaw, kepada Reuters.
“Komunitas global harus menghukum kekejaman mereka,” sambungnya.
Media lokal Myanmar, The Global Light of Myanmar merinci keempat tokoh yang menjalani eksekusi mati yakni Kyaw Min Yu, Phyo Zeya Thaw, Hla Myo Aung dan Aung Thura Zaw. Keempatnya didakwa dengan undang-undang kontra-terorisme dan hukum pidana. Pelaksanaan sanksi pun dilakukan sesuai dengan prosedur penjara yaitu dengan cara digantung.
Bulan lalu, Juru bicara Militer Myanmar, Zaw Min Tun, menyatakan pembelaannya terhadap sanksi hukuman mati. “Setidaknya, 50 warga sipil tidak berdosa, belum termasuk pasukan keamanan, meninggal dunia karena mereka,” kata Zaw.
“Bagaimana Anda bisa mengatakan ini bukan keadilan? Tindakan penting ini diperlukan untuk segera dilaksanakan pada saat-saat menentukan,” imbuh Zaw. [Mohamad Deny Irawan]





















