Yangon, Gontornews – Juru bicara Pemerintahan Myanmar, Zaw Htay, menolak laporan panel hak asasi manusia (HAM) PBB tentang niatan genosida yang dilakukan oleh Pemerintah Myanmar terhadap etnis minoritas Rohingya.
Htay bahkan menyebut laporan tersebut sebagai bentuk tuduhan palsu yang dialamatkan kepada negaranya.
“Sikap kami jelas dan saya ingin menyampaikan bahwa kami tidak akan menerima resolusi apapun yang dihasilkan oleh dewan hak asasi manusia PBB,” kata Htay melalui media pemerintah sebagaimana dilansir Reuters.
Htay menyalahkan peran Amerika Serikat di balik keluarnya resolusi HAM PBB itu.
lebih lanjut, Htay menuduh Amerika Serikat sebagai negara yang tidak mampu menyelesaikan pelanggaran HAM.
“(Amerika Serikat) tidak pernah tanggap terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan telah membentuk komisi penyelidik untuk menanggapi tuduhan palsu yang dibuat PBB dan masyarakat internasional lainnya,” tambah Htay.
Sebelumnya, panel hak asasi manusia PBB menuduh militer Myanmar telah berniat untuk melakukan kejahatan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya di Myanmar. Panel yang dipimpin Duta Besar Indonesia untuk PBB tersebut juga menyebut pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, tidak melakukan upaya pencegahan ataupun menghalangi serangan militer terhadap etnis Rohingya.
Di sisi yang lain, Myanmar menolak tuduhan tersebut dan menyebut apa yang dilakukan oleh pihaknya adalah operasi anti-pemberontakan yang dilakukan di Rakhine. Belakangan, Cina sebagai sekutu Myanmar mengamini langkah Myanmar tersebut.
Sementara itu, Duta Besar Myanmar untuk PBB, Hau Do Suan, mengutarakan bahwa pihaknya telah melakukan respon yang tepat terhadap serangan yang dilakukan militan Muslim Rohingya di Rakhine.
Myanmar, sebut Hau, siap bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia jika ada bukti yang cukup.
“Jika ada kasus pelanggaran HAM, berikan saja buktinya kepada kami, catat tanggalnya sehingga kami dapat mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang melanggar undang-undang dan hukum yang berlaku,” pungkas Htay. [Mohamad Deny Irawan]






















