Lagos, Gontornews–Umat Muslimah di Nigeria, khususnya kalangan pelajar, akhirnya dapat kembali menjalankan syariat Islam setelah pengadilan setempat mengizinkan penggunaan jilbab bagi anak perempuan di sekolah-sekolah di negara bagian Lagos, Nigeria. Keputusan tersebut merupakan bagian dari penghormatan atas ajaran agama.
Menanggapi hal ini, Hak Muslim Concern kelompok (MURIC) mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Banding, yang membatalkan larangan perempuan menggunakan jilbab bisa memberikan harapan diberlakukannya aturan penggunaan pakaian Muslimah.
“Fakta bahwa penghakiman itu bulat dan hanya dua dari lima hakim Muslim yang menegaskan bahwa penggunaan jilbab tidak hanya oleh siswa Muslim perempuan tetapi juga oleh semua wanita Muslim di negara ini,” dalam rilisnya yang dilansir dari Aljazeera.
Keputusan ini mendapat respon dari presiden Jenderal Dewan Tertinggi Nigeria untuk Urusan Islam Alhaji Abubakar. Menurutnya, Islam tak pernah memaksakan pemeluknya dan pemeluk agama lain untuk menjalankan ajaran agama. Demikian juga umat Islam tidak memaksa siapa pun untuk menggunakan hijab (jilbab)
โTapi siapa yang mau menggunakan jilbab harus diizinkan untuk menggunakan jilbab,” ujar Abubakar, Sabtu (20/8).
Sebelumnya, pada Juli lalu pengadilan juga telah mengeluarkan keputusan setiap pelecehan terhadap anak perempuan yang menggunakan jilbab merupakan pelanggaran atas hak-hak mereka.
Untuk diketahui sejak tahun 2013, Musliman di Nigeria mengalami diskriminatif dalam menjalankan ibadah agama. Kampanye antijilbab yang digulirkan kalangan yang didominasi umat Kristen adalah upaya ekstremis agama untuk memaksa gadis-gadis Muslim tidak diterima di sekolah.
Upaya tersebut sebelumnya telah dilakukan di Nigeria untuk menghalangi perempuan Muslimah memperoleh pendidikan. [Ahmad Muhajir/DJ]




















