Jakarta, Gontornews — Dalam rangka memutus penyebaran virus corona yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini, Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sejumlah Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
“Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah -langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ucapnya.
“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19,” kata Jokowi.
Langkah pemerintah menetapkan PPKM Darurat untuk sejumlah Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali pun mendapat dukungan dari dua organisasi Islam besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah melalui perwakilannya masing-masing.
Dari Muhammadiyah dukungan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muβti. Melalui akun Twitternya @Abe_Mukti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan Pandemi COVID-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan merupakan masalah dan tanggung jawab bersama seluruh bangsa, bukan hanya pemerintah.
Menurut Mu’ti, situasi saat ini sudah sangat Darurat. Karena Pandemi COVID-19 telah menimbulkan puluhan ribu korban meninggal dunia dan jutaan yang terdampak sehingga PPKM sangat diperlukan untuk menyelamatkan bangsa.
“Muhammadiyah mendukung sepenuhnya PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai upaya mencegah dan menurunkan pandemi COVID-19 dan berbagai dampak yang ditimbulkan,” tulis akun @abmu’ti
Sementara dari NU dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Masjid KH Abdul Manan Ghani. Menurutnya, PPKM Darurat adalah upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya COVID-19 . Meski begitu ia berharap penutupan tempat ibadah, termasuk masjid/mushalla di daerah-daerah yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat bisa dijelaskan lebih detail.
Misalnya, ia berharap masjid/mushalla yang ada di daerah-daerah yang ditetapkan aman dari bahaya COVID-19 tetap diperbolehkan mengumandangkan adzan sebagai pemberitahuan masuk waktu shalat. “Untuk daerah-daerah yang ditetapkan aman dari bahaya COVID-19 , maka masjid/mushalla tetap menjalankan kegiatan peribadatan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” terangnya seperti dikutip berbagai media. []





















