Jeddah, Gontornews — Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penerapan Undang-Undang Keadilan Terhadap Sponsor Terorisme atau yang dikenal Justice Against Sponsors of Terrorism Act (JASTA) oleh Kongres Amerika Serikat.
Bentuk keprihatinan ini disampaikan dalam pernyataan sikap OKI, Selasa (4/10). OKI menegaskan, hukum ini merupakan pelanggaran prinsip kekebalan negara-negara berdaulat, yang merupakan prinsip hukum dasar dan didirikan dalam hubungan internasional dan hukum internasional.
OKI menyatakan, reaksi dari masyarakat internasional untuk hukum ini menggarisbawahi kebutuhan untuk mematuhi posisi berabad-abad yang dimiliki oleh negara-negara yang tidak ada negara yang berdaulat, mengandalkan standar sewenang-wenang sebagai sarana menerapkan tekanan politik dan ekonomi, dapat mengenakan yurisdiksinya atas negara berdaulat lain.
“Jika tidak, ini akan menjadi pelanggaran kemerdekaan negara dan pelanggaran mencolok dari prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam hukum internasional dan hubungan antarnegara,” papar OKI dalam pernyataannya.
OKI mengkawatirkan, hukum sepihak ini akan mengundang kekacauan serius dalam hubungan internasional. Menurutnya, Kongres AS telah mengganggu tatanan hukum internasional dan mengurangi integritas dari seluruh sistem hukum internasional.
OKI mengingatkan, situasi krisis internasional pada saat ini dan tragedi kemanusiaan yang terjadi setiap hari harus mendorong semua negara, terutama negara-negara besar, untuk menegaskan rasa hormat mereka dan komitmen dengan aturan hukum internasional. Mereka harus mencari solusi untuk krisis internasional ini di dalam dan di bawah payung hukum internasional, dan tidak dengan melanggar peraturan.
“Jika tidak, dunia akan menyaksikan kekacauan, ketidakadilan, dan penindasan,” kata OKI seperti dilansir laman saudigazette, Rabu (5/10).
OKI berharap Kongres Amerika mempertimbangkan kembali JASTA dan tidak akan menerapkannya untuk menjamin perdamaian regional dan internasional dan untuk memastikan bahwa upaya-upaya internasional memerangi terorisme tidak berdampak negatif.
UU JASTA yang terlah disahkan Kongres AS, Rabu (28/9), bisa menjadi polemik bagi sejumlah pihak karena isinya yang kontroversial. Banyak negara di Eropa dan di Timur Tengah menyatakan keprihatinan yang sama terhadap JASTA.
Dengan Undang-Undang tersebut, keluarga korban tragedy 11 September 2001 bisa menuntut Arab Saudi ikut bertanggung jawab, karena 10 dari 15 pelaku pembajakan yang mengatasnamakan al-Qaeda berkewarganegaraan Arab Saudi.
Padahal sebelumnya, Presiden Barack Obama telah menggunakan hak vetonya untuk menolak pengesahan Undang-Undang tersebut namun Kongres AS menolaknya. [Ahmad Muhajir/Rus]

















