Jakarta, Gontornews–Dengan gerakan unjuk rasa maupun aksi lilin dalam upaya untuk meminta pembebasan Ahok ataupun penangguhan tahanan adalah bagian dari penghinaan terhadap pengadilan.
Demikian penjelasan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Dr Syaiful Bakhri MH ketika diminta tanggapannya tentang aksi lilin yang terjadi belakangan ini.
Lanjut Guru Besar Ilmu Hukum UMJ itu menyebutkan asas prosumtia Lagale menyatakan putusan hakim dianggap benar sampai ada koreksi dari hakim di atasnya.
“Semua gerakan itu adalah berlebihan dan tidak hormat pada negara hukum dengan memperlihatkan kekuasaan,” jelasnya kepada Gontornews.com.
Dikatakannya, negara kekuasaan sudah berlalu. Maka, hormat pada negara hukum yang dianggap berkeadilan adalah suatu keharusan.
“Sebagai warga negara yang baik, jalan berhukum sesuai konstitusi adalah watak masyarakat Indonesia yang bermartabat,”tuturnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]




















