Islamabad, Gontornews — Pemerintah Pakistan mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menyatukan seluruh Menteri Luar Negeri anggotanya untuk membantu penderitaan Muslim di India.
“Kami berharap OKI dapat mengadakan pertemuan dengan para Menteri Luar Negerinya di Islamabad dan bersama-sama mengangkat suara untuk Muslim di India,” kata Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mahmood Qureshi, sebagaimana dilansir Anadolu.
Menurut Qureshi, UU Kewarganegaraan telah membuat konstitusi sekuler yang mereka anut berubah menjadi konstitusi “supremasi hindutva”. Pernyataan ini didasari oleh penolakan yang disuarakan oleh kelompok minoritas Muslim serta kalangan umat Hindu berpendidikan di India.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah India mengeluarkan undang-undang kewarganegaraan pada 11 Desember 2019 silam. Undang-undang tersebut berisi tentang pemberian hak kewarganegaraan kepada komunitas Hindu, Budha, Kristen, Parsi dan Jain yang masuk ke India sebelum 2015 dari Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku andai imigran, dari ketiga negara tetangga India itu, yang masuk ke India beragama islam.
Komisi Indpenden HAM OKI pun mengutuk kekerasan dan hilangnya nyawa dalam demonstrasi anti UU Kewarganegaraan yang terjadi di sejumlah wilayah di India. PBB pun menyarankan agar India mencabut klausul diskriminatif yang terdapat dalam undang-undang tersebut seraya mematuhi standar dan norma yang berlaku secara internasional. [Mohamad Deny Irawan]





















