Islamabad, Gontornews — Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan diktator militer di pengasingan setelah ia dinyatakan bersalah atas pengkhianatan. Namun pihak militer mengatakan mereka mendukung mantan presiden itu.
Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati in absentia pada Pervez Musharraf pada hari Selasa (17/12). Putusan ini mengakhiri persidangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Panel tiga hakim sebelumnya mendakwa jenderal yang diasingkan itu bersalah atas pengkhianatan tingkat tinggi karena menangguhkan konstitusi dan memberlakukan keadaan darurat pada tahun 2007.
Musharraf, yang kini tinggal di Dubai, mengambil alih kekuasaan dalam kudeta tak berdarah pada tahun 1999.
Jenderal moderat yang gemar merokok cerutu dan minum wiski, itu menjadi sekutu penting AS dalam “perang melawan teror”. Dia setidaknya tiga kali selamat dari upaya pembunuhan al-Qaida selama sembilan tahun menjabat presiden.
Kepemimpinannya tidak menghadapi tantangan serius sampai ia mencoba untuk membersihkan peradilan negara dan menghindari tantangan hukum terhadap pemerintahannya pada Maret 2007.
Langkah ini memicu protes besar-besaran dan menimbulkan kekacauan berbulan-bulan yang menyebabkan diberlakukannya keadaan darurat.
Jenderal purnawirawan itu mengundurkan diri pada 2008 untuk menghindari pemakzulan.
“Ini bernilai bersejarah. Itu menegakkan konstitusi dan aturan hukum di negara ini,” kata Ahsan Iqbal, sekretaris jenderal Partai Liga Muslim Pakistan (PML-N), seperti dikutip dw.com.
“Tidak mungkin kita tidak setuju dengan keputusan pengadilan. Ada banyak bukti untuk menghukum Musharraf karena melanggar konstitusi,” papar Hina Jillani, seorang pengacara dan aktivis, sebagaimana dikutip dw.com.
Tapi dia tidak setuju dengan hukuman mati. “Itu bisa menjadi penjara seumur hidup.”
Tentara Pakistan bereaksi terhadap putusan itu, dengan mengatakan bahwa pihaknya mendukung mantan kepala militer itu dan bahwa keputusan itu membuat jajaran militer βsakit dan sedihβ.
Mereka mengatakan, Musharraf “pasti tidak akan pernah bisa menjadi pengkhianat.” [RM]






















