Ramallah, Gontornews— AS mengatakan pihaknya tidak lagi menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina ilegal. “Setelah mempelajari dengan seksama semua sisi dari debat hukum, pemerintahan ini setuju dengan (pendirian) permukiman sipil Israel di Tepi Barat,” kata Menlu AS Mike Pompeo, Senin (18/11).
Dia mengatakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump tidak akan lagi tunduk pada pendapat hukum Departemen Luar Negeri 1978 yang mengatakan penyelesaian itu “tidak konsisten dengan hukum internasional”.
Dengan kata lain, Amerika Serikat tidak lagi menganggap permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki “tidak konsisten” dengan hukum internasional.
Tentu saja kebijakan ini menuai kritik tajam dari Palestina dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM).
Palestina, kelompok hak asasi manusia, politisi dan kelompok-kelompok lainnya pada hari Senin mengecam pemerintahan Trump atas kebijakannya itu
Menurut beberapa resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang terbaru pada tahun 2016, permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional karena melanggar Konvensi Jenewa
PBB juga melarang Israel memindahkan penduduknya ke daerah yang didudukinya.
Seorang juru bicara untuk Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan keputusan AS “sepenuhnya bertentangan dengan hukum internasional”.
“Washington tidak memenuhi syarat atau berwenang untuk membatalkan resolusi hukum internasional, dan tidak memiliki hak untuk memberikan legalitas pada penyelesaian Israel,” kata juru bicara kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeinah, dalam sebuah pernyataan. [RM]






















