Baghdad, Gontornews–Parlemen Irak melarang penjualan, impor dan produksi minuman beralkohol. Keputusan tersebut disahkan pada (22/10) berdasarkan pada pengharaman alkohol dalam Islam dan bertentangan dengan hukum konstitusional negara tersebut, demikian sebagaimana dilansir iraqinews (23/10).
Di sisi lain, ada juga yang menyuarakan perlawanan keputusan dari kelompok minoritas kristen. Mereka berpendapat bahwa pelarangan minuman beralkohol melanggar undang-undang kebebasan. Mereka akan mengajukan banding terhadap keputusan yang mengejutkan di pengadilan tersebut.
Keputusan yang diambil pada menit-menit terakhir oleh anggota konservatif parlemen tersebut menekankan, siapa saja yang melanggar keputusan akan didenda antara 10 juta dan 25 juta dinar.
“Keputusan ini bertentangan dengan konstitusi, yang menjamin kebebasan minoritas,” ujar Veteran Kristen MP Yonadam Kanna.
Sementara itu seorang anggota parlemen Ammar Toma yang memilih mendukung pelaranganan tersebut menegaskan, warga Iraq baik mayoritas maupun minoritas tidak dapat menolak hukum yang sejalan dengan Islam.
“Konstitusi mengatakan Anda tidak dapat menyetujui undang-undang yang bertentangan Islam,” paparnya.
Minuman beralkohol jarang disajikan di restoran dan hotel di Irak, namun konsumsi relatif luas, dimana toko-toko kecil yang menjual minuman beralkohol dapat ditemukan di Baghdad dan kota-kota lain. Seorang hakim dan anggota parlemen dari koalisi Negara Hukum bernama Mahmoud al-Hassan mengajukan undang-undang pelarangan minuman keras sebagai bentuk terobosan besar.
Namun tidak dijelaskan berapa banyak anggota parlemen yang menyetujui atau menentang undang-undang antiminuman beralkohol tersebut. [Ahmad Muhajir]





















