Pasang Iklan Pasang Iklan
  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
Rabu, 20 Januari, 2021
Gontornews
  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
No Result
View All Result
Gontornews
No Result
View All Result
Home Values Kolom

Paylater Rookienya FinTech

Ratna Komalasari, Peneliti Sakinah Finance & Murniati Mukhlisin, Founder Sakinah Finance/Rektor Institut Tazkia/Pembina Asosiasi FinTech Syariah Indonesia

M Khaerul Muttaqien by M Khaerul Muttaqien
7 Mei 2020
in Kolom
0
Paylater Rookienya FinTech

Walau semua pada sibuk menghadapi masalah Covid-19, tetap juga kita sibuk bicara soal apalagi tentang FinTech yang semakin berkembang. Setelah produk-produk FinTech seperti P2P Lending, Market Aggregator, Manajemen Investasi dan Risiko juga Payment sekarang muncul rookie FinTech yaitu metode pembayaran “Paylater” – “Bayarnanti”.

Ada yang bertanya bagaimana dari sisi syariah, bagaimana risikonya dan beberapa pertanyaan lainnya. Kalau kamu pengguna aplikasi-aplikasi seperti Traveloka, Gojek, Shopee dan aplikasi lainnya khas millennials pasti pernah ditawari untuk mengaktifkan fitur Paylater di salah satu aplikasi tersebut atau beberapa aplikasi lainnya.

Pengguna Paylater di Indonesia secara statistik terus meningkat cukup signifikan misalnya Traveloka yang pada akhir tahun 2019 lalu mengklaim ada kenaikan sebesar 10% pada jumlah pengguna Paylater dari tahun sebelumnya. Sedangkan Gopay mengalami kenaikan sebesar 14% pada tahun 2020 dari tahun 2019.

Kedua fakta tersebut bisa menjadi overview bagaimana respon dan minat pasar terhadap metode Paylater ini. Sifat dari Paylater ini mirip dengan kartu kredit seperti adanya diskon, cicilan, cadangan ketika dalam keadaan darurat.

BACA JUGA

Dilema Pembelajaran Tatap Muka Awal Tahun 2021

Maraknya Kebohongan

Hentikan Drama dan Spiral Kekerasan

Puisi Rakitan

Presiden Jokowi, Ajari Kami Keadilan!

Payment Khas FinTech ‘Teranyar’

Mulanya perusahaan yang pertama kali memperkenalkan Paylater adalah Traveloka yang diberi nama Traveloka Paylater dengan slogan “Liburan kapan saja bayarnya belakangan”. Slogan tersebut menggambarkan kemudahan yang ditawarkan oleh Traveloka untuk pembelian dan pembayaran akomodasi perjalanan.

Traveloka bukan satu-satunya perusahaan FinTech yang menyediakan fitur Paylater ada juga Gopay, Ovo dan Shopee yang juga menawarkan fitur serupa. Tetapi dari masing-masing fitur tersebut ada beberapa perbedaan yang spesifik terutama pada limit, bunga, tenor dan jumlah denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan. Adapun hal baru yang ditawarkan oleh Paylater ini adalah semuanya dilakukan secara digital. Misalnya ada ketentuan tertentu untuk mengaktivasi penggunaan Paylater ini.

Halal + Cerdas Menggunakan Paylater

Paylater ini pada dasarnya memang sangat memudahkan apalagi memiliki limit yang relative besar juga fitur-fitur lain seperti diskon dan cashback yang ditawarkan jika menggunakan Paylater. Tapi bagaimana padangan syariah terhadap fitur Paylater ini? Boleh nggak ya pakai Paylater untuk kebutuhan sehari-hari?

Hingga saat ini, belum ada Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Paylater secara syariah. Tetapi jika dilihat dari karakteristiknya, sistem Paylater mirip dengan kartu kredit, sehingga bisa merujuk ke Fatwa 54/DSN-MUI/X/2006.

Inti fatwa adalah merchant dilarang mengenakan bunga, tetapi boleh mengadakan fee penjaminan bank atas kewajiban nasabah terhadap merchant, fee keanggotaan dan mengenakan denda berupa dana sosial jika terlambat membayar.

Menurut Dr Oni Syahron, anggota DSN-MUI untuk membatasi apa dan bagaimana fitur Paylater ini bisa menjadi transaksi yang diperbolehkan secara syariah harus memenuhi minimal tiga syarat lain yaitu:

Pertama: Digunakan untuk transaksi yang diperbolehkan secara syariah

Baik Paylater ataupun bentuk transaksi keuangan lainnya tetap dinyatakan halal atau boleh secara syariah selama menggunakan akad-akad yang diperbolehkan dalam Islam. Misalnya dalam transaksi kemitraan digunakan akad musyarakah, dalam pembiayaan pertanian akad muzaraah atau akad jual beli barang secara cicilan dengan akad murabahah.

Kedua: Terhindar dari transaksi ribawi

Berbicara mengenai Paylater tentu sangat bersinggungan dengan riba, karena, objek dari pembayaran adalah uang yang ada tambahannya. Jika transaksi Paylater masih melibatkan persentase bunga maka menjadi sesuatu yang dilarang oleh syariah. Pada kasus Paylater, riba muncul pada bunga dalam cicilan. Tetapi jika skema dari cicilan diubah tambahannya menjadi akad ujroh kepada penyedia jasa atau margin jual beli barang maka diperbolehkan.

Ketiga: Sesuai dengan Undang-undang juga otoritas Fatwa seperti DSN-MUI

Lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan fatwa di Indonesia adalah MUI. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI sudah dikaji oleh para ulama yang ahli dalam bidangnya. Fungsi fatwa adalah sebagai panduan baik bagi konsumen maupun produsen dalam melakukan transaksi supaya berada dalam koridor syariah.

Walaupun hingga saat ini kami belum menemukan kasus pelanggan yang terjerat hutang akibat fitur Paylater, kami dari Sakinah Finance menghimbau agar senantiasa selektif dalam berbelanja, pilih gaya hidup sederhana, tidak berlebihan dan tidak mubazir (israf, tabdzir). Untuk para penyedia jasa Paylater, segera meminta panduan dari DSN-MUI untuk akad Paylater Syariah agar menjadi platform bagi yang menginginkan akad syariah. Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah! []

Tags: KreditMUISyariah
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua Gugus Tugas: Mudik Dilarang, Titik!

Next Post

Pandemi Covid-19 Kembali Naik: 3,8 Juta Kasus dan 264 Ribu Kematian

M Khaerul Muttaqien

M Khaerul Muttaqien

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Klik Untuk Memesan Buku

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Informasi Pendaftaran Santri Baru Ma’had Al-Muqoddasah Li Tahfidzil Qur’an

Informasi Pendaftaran Santri Baru Ma’had Al-Muqoddasah Li Tahfidzil Qur’an

22 Desember 2020
Lima Makanan Herbal Membantu Mengobati Cikungunya

Lima Makanan Herbal Membantu Mengobati Cikungunya

19 September 2018
Kehidupan Muslim Timor Leste

Kehidupan Muslim Timor Leste

15 Maret 2020
foto: kompas.com

Merdeka Belajar: Konsep dan Implementasi di Era Digital

29 Februari 2020
Foto: kesatu.co

HNW Pinta Menag Realisasikan Bantuan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama di Luar Negeri

19 Januari 2021
WHO: Kematian Akibat Covid-19 Tembus Dua Juta Jiwa

WHO: Kematian Akibat Covid-19 Tembus Dua Juta Jiwa

19 Januari 2021
Pesantren AFKN Bekasi Terapkan Terapi Imunitas Tubuh ala Raja Papua

Pesantren AFKN Bekasi Terapkan Terapi Imunitas Tubuh ala Raja Papua

19 Januari 2021
Jerman Berlakukan Pembatasan Ketat Hingga 10 Januari 2021

Kanselir Jerman Setujui Perpanjangan Masa Penguncian

19 Januari 2021

Banjir Bandang Cisarua Puncak Bogor, 900 Jiwa Terdampak

19 Januari 2021
India Mulai Ekspor Vaksin Covid-19

India Mulai Ekspor Vaksin Covid-19

19 Januari 2021
Gontornews

Kantor:
Jalan Raya RS Fatmawati Jl. Madrasah Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Area Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp: 021-29124801
021-29124802
Email:
sirkulasi@gontornews.com
iklan@gontornews.com
penjualan@gontornews.com

Cari

No Result
View All Result

Tentang Kami

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah

© 2018 gontornews.com. All Rights Reserved

  • Home
  • GN
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Cahaya
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
    • Wali Santri
No Result
View All Result

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com