New York, Gontornews — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengecam Israel atas kebijakannya yang akan mendeportasi sekitar 40 ribu pencari suaka yang saat ini berada di negeri itu, dengan menempatkannya di negara ketiga seperti Rwanda.
“Sebagai pihak yang ikut menandatangani Konvensi Pengungsi 1951, Israel memiliki kewajiban hukum untuk melindungi pengungsi dan orang lain yang membutuhkan perlindungan internasional,” kata Volker Turk, asisten komisaris tinggi UNHCR untuk urusan perlindungan, dalam sebuah pernyataan baru-baru ini.
Seperti disebutkan sejumlah media massa, Menteri Luar Negeri Rwanda, Louise Mushikiwabo, telah mengonfirmasi bahwa negaranya sedang bernegosiasi dengan Israel untuk menampung 10 ribu pencari suaka dari Afrika.
Israel dikabarkan akan membayar Rwanda US$ 5.000 untuk setiap pencari suaka yang mau menetap di Rwanda.
UNHCR menyebutkan, Israel saat ini menampung sekitar 40.000 pencari suaka. Jumlah ini termasuk 27.500 orang Sudan dan 7.800 pencari suaka dari Eritrea. [Rusdiono Mukri]




















