Jakarta – Sebagai upaya untuk mempertahankan keberadaan dan manfaat kelapa sawit dalam jangka panjang, pemerintah telah menetapkan satu-satunya sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“ISPO menyangkut establishment. Kita harus buat standarnya, untuk usaha kecil seperti apa dan untuk usaha besar seperti apa,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran persnya 3/10/2016 di Jakarta.
Sampai bulan Juli 2016, telah diberikan 184 sertifikat ISPO, namun sertifikasi ini baru mencakup 11% dari luar areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Menurut data, penerima sertifikat ISPO ini setara dengan luas lahan sekitar 1,3 juta hektar dan produksi 6,4 juta ton CPO/tahun.
Angka ini jelas masih minim. Apalagi, penerima sertifikat ISPO hingga saat ini baru mencakup perusahaan-perusahaan besar.
Oleh sebab itu, pemerintah tengah merancang kriteria dan standar yang jelas sehingga setiap perusahaan ataupun petani kecil, bisa mendapatkan sertifikat ISPO. “Perusahaan atau petani kecil juga harus dapat sertifikat kalau memang memenuhi standar,” imbuh Darmin.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, kendati kita ingin melibatkan berbagai komponen, kita tetap harus hati-hati untuk memasukkan pemantau independen dalam struktur kelembagaan yang berhak mengeluarkan sertifikat ISPO. “Pemerintah harus independen dalam menetapkan kriteria,” kata Enggar. (Muhammad Khaerul Muttaqien)





















