Jakarta, Gontornews — Pemerintah tidak perlu membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) seperti FPI, HTI atau MMI. Demikian salah satu hasil survei Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Direktur Pusat Studi Islam dan Pancasila Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Ma’mun Murod Al-Barbasy menjelaskan, survei tentang Pancasila, Islam, Moderasi Keberagamaan, dan Pemimpin Nasional Masa Depan ini, melibatkan seluruh mahasiswa FISIP UMJ yang mengambil Mata Kuliah Pendidikan Pancasila.
Survei ini, kata dia ,dilakukan pada awal Desember 2017 dengan responden sebanyak 400 pengurus harian OSIS dari 200 sekolah yang berada di wilayah Jabodetabek. Sedangkan responden terbanyak adalah dari Kota Tangerang 14,81%, diikuti Jakarta Selatan 14,44%, Jakarta Pusat 14,07%, yang paling sedikit Jakarta Timur hanya 0.74%. Kebanyakan responden di kelas sebelas 52,24%, disusul kelas dua belas 37,69%, dan kelas sepuluh 10,07%.
Dari sisi agama, Muslim sebanyak 91,14%, Kristen 4,43%, Budha 3,32% dan Katholik 1,11%. Hasil survei ini dalam beberapa hal cukup mengejutkan, namun dalam beberapa hal lainnya sebagaimana pandangan yang berkembang di masyarakat.
Survei membuktikan sebanyak 76,30% menganggap nilai-nilai Pancasila baru sebagian dilaksanakan, 21,48% menyatakan sudah dilaksanakan sepenuhnya, 1,85% menyatakan Pancasila belum dilaksanakan sama sekali.
Terkait sikap responden terhadap posisi Pancasila sebagai ideologi final, sebanyak 92,96% responden setuju bahwa Pancasila sebagai ideologi final, hanya 4,44% ragu-ragu, sisanya 2,59% tidak tahu.
Sedangkan persepsi responden jika Pancasila diganti dengan Islam, sebanyak 40,22% tidak setuju, 17,34% sangat tidak setuju. Sementara yang setuju 17,34%, sangat setuju 4,43%, ragu-ragu sebanyak 27,68%.
Namun ketika diajukan pertanyaan jika Indonesia menjadi negara Islam, sebanyak 17,34% sangat setuju, 28,04% setuju. Sebaliknya yang tidak setuju 26,94% dan yang sangat tidak setuju 5,90%. Yang menjawab ragu-ragu 21,77%.
“Yang agak mencengangkan, ketika diajukan pertanyaan terkait penerapan hukum Islam di Indonesia, sebanyak 20,74% responden sangat setuju, 38,89% setuju. Sedangkan 16,67% menyatakan tidak setuju dan 4,07% menyatakan sangat tidak setuju. Ragu-ragu sebanyak 19,63%,” jelasnya.
Terkait pembubaran organisasi seperti FPI, HTI, MMI, sebanyak 67,91% menyatakan tidak perlu, sebanyak 6,72% menyatakan perlu. Ragu-ragu 25,00%.
Sedangkan terkait bahaya Komunisme, 80,23% responden menyatakan sangat berbahaya. Ada responden yang menyebut sama sekali tidak berbahaya sebanyak 3,80%.
Lalu bagaimana jika Komunisme menjadi dasar negara, 53,96% menyatakan sangat tidak setuju, 38,49% menyatakan tidak setuju. Sementara yang setuju dan sangat setuju masing-masing 1,13%. Apakah Komunisme perlu dilarang? Sebanyak 84,85% menyatakan perlu, tidak perlu 5,68%, dan ragu-ragu 9,47%. [Muhammad Khaerul Muttaqien)