Seoul, Gontornews — Pengadilan Korea Selatan menghukum mantan Presiden Park Geun-hye delapan tahun penjara pada hari Jumat setelah terbukti bersalah melakukan korupsi dan merekayasa pemilihan parlemen tahun 2016.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan, Park yang secara terpisah telah menerima hukuman 24 tahun penjara atas tuduhan korupsi, berkolusi dengan mantan pembantunya yang menyebabkan hilangnya dana pemerintah senilai 3,3 miliar won (US$ 2,91 juta) dari Badan Intelijen Nasional (NIS).
“Terdakwa menerima sekitar tiga miliar won selama tiga tahun dari tiga kepala NIS. Melalui kejahatan ini, para terdakwa merugikan negara,” kata hakim senior Seong Chang-ho di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Tiga mantan pemimpin NIS bersaksi bahwa mereka telah menyalurkan dana ke Park atas perintahnya, kata pengadilan seperti dirilis Aljazeera.
Hakim menegur Park, yang membantah tuduhan itu, karena tidak kooperatif selama persidangan berlangsung.
Dia juga dinyatakan bersalah karena ikut campur dalam pemilihan calon Partai Saenuri, yang berkuasa saat itu, untuk pemilihan parlemen.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun untuk Park.
Namun Park (66), telah membantah semua tuduhan dan tidak hadir di pengadilan. Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang lebih rendah pada bulan April dari tuduhan terpisah termasuk penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan dan paksaan. Dia juga didenda US$ 16 juta.
Dengan putusan baru ini maka Park akan menerima hukuman total 32 tahun penjara. [Rusdiono Mukri]






















