Kairo, Gontornews — Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan Presiden Mohamed Morsi, Sabtu (22/10). Presiden Morsi yang terpilih dari pemilu demokratis tersebut divonis atas dakwaan pembunuhan demonstran selama aksi unju rasa tahun 2012 silam.
Dilansir dari Aljazeera (23/10), Pengadilan Kasasi juga menjatuhkan hukuman terhadap delapan rekan terdakwa, termasuk tujuh yang menerima hukuman penjara yang sama, dan satu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, kata seorang pejabat pengadilan.
Morsi dihukum pada bulan April 2015 atas keterlibatan dalam bentrokan mematikan di luar istana presiden selama satu tahun kekuasaannya. Pendukung dan demonstran bentrok setelah ia mengeluarkan dekrit di mana keputusan tersebut dianggap memicu kemarahan yang memuncak dalam protes massa terhadap dirinya pada bulan Juni dan Juli 2013.
Militer Mesir memecat Morsi pada 3 Juli tahun itu. Setelah digulingkan dari kekuasaannya, Mesir dipimpin oleh Abdel Fattah el-Sisi. Morsi juga menghadapi beberapa dakwaan, termasuk dugaan membocorkan rahasia ke Qatar, bersekongkol dengan Hamas – penguasa Palestina dari Gaza dan mengorganisir perlawanan pemerintah selama tahun 2011 ketika Mesir dipimpin Presiden Hosni Mubarak.
Kelompok Ikhwanul Muslimin yang merupakan pendukung Morsi telah masuk daftar hitam dan ribuan pendukungnya dipenjara. [Ahmad Muhajir/Rus]