Brussels, Gontornews — Pengusaha berhak untuk melarang staf atau pegawainya dari memakai simbol-simbol keagamaan yang terlihat. Pengadilan Uni Eropa (ECJ) memutuskan hal itu hari Selasa (14/3).
Keputusan itu tentu saja juga berarti wanita Muslim dilarang mengenakan jilbab di tempat kerja.
Pengadilan Eropa mengatakan, jika sebuah perusahaan memiliki aturan internal yang melarang pemakaian “tanda-tanda politik, filsafat atau agama”, keputusan itu bukan merupakan “diskriminasi”.
Pengadilan menjatuhkan keputusan dalam kasus dua perempuan, di Prancis dan Belgia, yang dipecat karena menolak melepaskan jilbabnya. [Rusdiono Mukri]




















