pesanan-baju-kaos
32 °c
Pecenongan
Wed
Thu
Tuesday, 13 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Pendidikan Risalah

Pengembangan Peraturan Perundang-Undangan Asuransi Syariah dalam Hukum Nasional

Dr Rini Fatma Kartika SAg MH, Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Edithya Miranti by Edithya Miranti
4 August 2023
in Risalah
0
Pengembangan Peraturan Perundang-Undangan Asuransi Syariah dalam Hukum Nasional

Banten, Gontornews — Penelitian dalam disertasi ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan meneliti perjalanan regulasi perasuransian di Indonesia,  implementasi  Undang-Undang No. 40 tahun 2014 dan peluang lahirnya undang-undang baru yang khusus memayungi praktik perasuransian saat ini dan di masa yang akan datang.

Penelitian ini  merupakan kelanjutan dari penelitian Sri Wahyuni, Asep Ramdan Hidayat, dan Neneng Nurhasanah tentang, Prinsip-prinsip Asuransi Syariah yang Harus Dilaksanakan dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Syariah. Penelitian ini juga sejalan dengan gagasan M. Nurianto Al-Arif bahwa masalah besar dalam praktik asuransi syariah di Indonesia yaitu regulasi, internal industri asuransi syariah, dan pemahaman masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitiannya, doktor kelahiran Jakarta, 21 April 1971 ini lantas menarik kesimpulan sebagai berikut, pertama, asuransi di Indonesia sudah ada dan sudah diatur oleh pemerintah Hindia Belanda. Regulasi pada awalnya didasarkan pada prinsip pengalihan risiko dan untung-untungan.

Hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1774  yang menggambarkan adanya unsur judi (maisir) yaitu adanya unsur untung-rugi yang digantungkan pada kejadian yang belum tentu dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam Bab Sembilan Pasal 246 juga menjelaskan tentang tertanggung yang memutuskan kontrak sebelum habis waktunya akan kehilangan seluruh atau sebagian besar premi yang telah dibayarkan.

BACA JUGA

Pendidikan Inklusif Membentuk Sikap Toleransi (Kajian Etnografi di Pondok Modern Darussalam Gontor)

Bahtsul Masail dalam Perspektif Pembelajaran Berbasis Masalah

Implementasi Birokrasi terhadap Peningkatan Budaya Mutu Guru Madrasah Ibtidaiyyah Kabupaten Bogor

Pembaharuan Pemikiran Keagamaan Menurut al-Qaradawi dan Relevansinya bagi Rekonstruksi Peradaban Islam (Kajian Filsafat)

Menjadi Dayak dan Muslim: Perjalanan Identitas Oloh Salam

“Hal ini dirasakan sebagai suatu kerugian bagi tertanggung dan di lain pihak hal ini merupakan keuntungan bagi penanggung,” tekan dosen yang pernah menjabat sebagai Wakil Dekan II, Fakultas Agama Islam di Universitas Muhammadiyah Jakarta, tahun 2008-2012 tersebut.

Peraturan perundangan tentang asuransi berlaku sampai Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, kemudian terus berlanjut hingga masa orde lama dan baru. Walaupun ada perubahan sesuai dengan dinamika sosial politik pada masa itu. Pada masa reformasi aturan asuransi sudah mengarah asuransi syariah walaupun belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah.

Kedua, implementasi Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 merupakan entri point untuk mengatur industri asuransi syariah di Tanah Air. Namun demikian, undang-undang tersebut belum secara rinci mengatur operasional asuransi syariah berdasarkan prinsip ta’awun dan risk sharing.

Ta’awun yang berarti tolong menolong atau saling membantu adalah merupakan prinsip dasar syariah terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan musibah yang dialami peserta. Sementara risk sharing lebih mengedepankan berbagi resiko, dimulai dengan adanya akad tabarru’ dan akad tijari.

Dalam hal jaminan polis sesuai dengan Pasal 53 UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengamanatkan kewajiban pembentukan program penjaminan polis, yang pembentukannya diatur dengan undang-undang tersendiri, sulit diimplementasikan karena filosofi asuransi syariah dengan konvensional berbeda.

Sesuai namanya, program penjaminan polis merupakan sebuah program yang menjamin perlindungan terhadap polis yang dimiliki pemegang polis perusahaan asuransi.

Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Sun Life Financial Indonesia, tahun 2017-sekarang ini pun menginformasikan bahwa sesungguhnya penjaminan polis memiliki filosofi yang sangat berbeda. Asuransi konvensional menggunakan filosofi risk transfer, sambungnya, sedangkan asuransi syariah menggunakan risk sharing.

Asuransi syariah dengan filosofi risk sharing menganut paham yang berbeda. Di dunia asuransi syariah, tidak ada transfer risiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Namun yang terjadi adalah semua pemegang polis secara bersama-sama saling menanggung risiko (risk sharing).

“Itulah kenapa perusahaan asuransi syariah wajib membentuk dana tabarru’, yaitu akumulasi dari kontribusi seluruh peserta, yang terpisah dari dana perusahaan,” terangnya.

Ketiga, berdasarkan kesimpulan poin satu dan dua, maka keberadaan Undang-Undang No. 40 tahun 2014 secara tegas mengatur keberadaan asuransi syariah berdampingan dengan asuransi konvensional. Keberadaannya dirasakan belum optimal mengingat pengaturan asuransi syariah belum terintegrasi dalam suatu perundang-undangan yang khusus mengatur tentang asuransi syariah.

Implikasi yuridis dari pengaturan dalam undang-undang tersebut adalah terjadinya dualisme hukum asuransi di Indonesia, yakni berlaku lebih dari satu sistem hukum untuk mengatur bidang asuransi, yaitu hukum asuransi konvensional dan hukum asuransi syariah.

Oleh karena itu, sambung Muslimah yang masih aktif di Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) sejak tahun 2006 ini, undang-undang tersendiri tentang asuransi syariah di Indonesia sangat diperlukan. Dalam hukum positif di Indonesia, asuransi syariah baru mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia No. 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Namun fatwa bukanlah undang-undang, keberadaannya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Agar ketentuan fatwa memiliki kekuatan hukum, maka perlu ada upaya positifisasi dan membentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan asuransi syariah.

Berdasarkan pembahasannya di atas, dosen yang telah mengabdikan diri di dunia pendidikan sejak tahun 1995 sampai sekarang tepatnya di FAI, UMJ ini pun menyarankan beberapa hal.

Satu, bagi pemangku kebijakan disarankan untuk membuat undang-undang tersendiri yang khusus mengatur asuransi  syariah di Indonesia.  Secara umum UU No 40 tahun 2014 belum sepenuhnya menggambarkan filosofi asuransi syariah yaitu ta’awun (tolong menolong) dan risk sharing (berbagi resiko).

Dua, positifisasi fatwa kedalam undang-undang perlu dilakukan, walaupun dalam UU No 40 tahun 2014 sudah menunjuk lembaga fatwa yang berwenang dalam mengatur operasionalisasi industri asuransi syariah.

Tiga, tahun 2020-2024 pemerintah telah menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Terdapat 248 RUU yang masuk dalam daftar tersebut. “Oleh karena itu, diharapkan kepada pemerintah agar mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang Asuransi Syariah,” pungkas mantan Dekan FAI UMJ tahun 2012-2020 itu. [Edithya Miranti]

Biodata Singkat Peneliti

Nama Lengkap            : Dr Rini Fatma Kartika SAg MH

Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 21 April 1971

Pekerjaan                    : Dosen

Pendidikan                  :

  1. S1, Peradilan Agama (Syariah), di Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 1989-1994.
  2. S2, Magister Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Islam, Pascasarjana UMJ, tahun 2000-2004.
  3. S3, Program Pengkajian Islam, Konsentrasi Ekonomi Islam, Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 2015-2021.

Pengalaman                :

  1. Wakil Rektor III UMJ, Bidang Kerjasama, Bisnis, dan Promosi, tahun 2021-2025.
  2. Anggota Badan Pengurus Harian, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (BPH DSN-MUI), tahun 2020-2024.
  3. Bendahara Majelis Tarjih dan Tajdid, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (MTT PWM DKI), tahun 2016-sekarang.
Tags: Asuransi SyariahDr Rini Fatma Kartika SAg MHHukumPascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Share26Tweet17Send
Previous Post

Adopsi Sistem Pesantren, UMI Makassar Unggul sebagai Kampus Islami

Next Post

DPRD Kabupaten Pati Sepakati Raperda Pesantren Jadi Perda

Edithya Miranti

Edithya Miranti

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
DAS Jadi Ruang Tumbuh Santri Darrurohmah Cirebon

DAS Jadi Ruang Tumbuh Santri Darrurohmah Cirebon

8 October 2026
Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

Ciptakan Rumah Tangga Sakinah, Berikut Lima Tipsnya!

6 October 2026
Pondok Pesantren Syafa’atul Qur’an Jember Dorong Pemanfaatan Media Sosial

Pondok Pesantren Syafa’atul Qur’an Jember Dorong Pemanfaatan Media Sosial

12 October 2026
Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

Magnet Rezeki Center Undang Majalah Gontor Ikuti Seminar Hybrid Serentak di Beberapa Kota

8 October 2026
Pondok Harus Berdiri Atas Dasar Keterpanggilan Hati

Pondok Harus Berdiri Atas Dasar Keterpanggilan Hati

12 October 2026
Feri Amsari Hadiri Bedah Buku ‘Politik Kaum Tertindas’

Feri Amsari Hadiri Bedah Buku ‘Politik Kaum Tertindas’

0
IQT UNIDA Gontor Dalami Epistemologi Al-Qur’an di Universitas PTIQ Jakarta

IQT UNIDA Gontor Dalami Epistemologi Al-Qur’an di Universitas PTIQ Jakarta

0
ILKOM UNIDA Gontor Undang Praktisi Pemasaran Bahas AI Visibility

ILKOM UNIDA Gontor Undang Praktisi Pemasaran Bahas AI Visibility

0
IQT UNIDA Gontor Pelajari Tafsir Kontemporer di Pusat Studi Al-Qur’an

IQT UNIDA Gontor Pelajari Tafsir Kontemporer di Pusat Studi Al-Qur’an

0
AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di Raudlatul Muhibbin Surakarta

AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di Raudlatul Muhibbin Surakarta

0
IQT UNIDA Gontor Pelajari Tafsir Kontemporer di Pusat Studi Al-Qur’an

IQT UNIDA Gontor Pelajari Tafsir Kontemporer di Pusat Studi Al-Qur’an

13 October 2026
IQT UNIDA Gontor Dalami Epistemologi Al-Qur’an di Universitas PTIQ Jakarta

IQT UNIDA Gontor Dalami Epistemologi Al-Qur’an di Universitas PTIQ Jakarta

13 October 2026
AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di Raudlatul Muhibbin Surakarta

AFI UNIDA Gontor Perdalam Tasawuf di Raudlatul Muhibbin Surakarta

13 October 2026
Kuatkan Jejaring Akademik Tingkat Internasional, UNIDA Gontor Terima Kunjungan Universitas Malaya

Kuatkan Jejaring Akademik Tingkat Internasional, UNIDA Gontor Terima Kunjungan Universitas Malaya

13 October 2026
Gontor Putri Kampus 3 Karangbanyu Gelar Pelatihan Bahasa ‘Lingo Zone’

Gontor Putri Kampus 3 Karangbanyu Gelar Pelatihan Bahasa ‘Lingo Zone’

13 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan:
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews#majalahgontor
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.Ukuran : S, M, L, XLLink Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result