Pati, Gontornews — Kabar baik kini mencuat di publik pesantren, khususnya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pasalnya Raperda Fasilitas Pengembangan Pesantren yang telah sekian lama dirumuskan kini menjadi Perda Kabupaten Pati.
Dalam tahap final atau akhir ini telah ditandatangani dan disepakati pada rapat Paripurna DRPD Kabupaten Pati dalam rangka penetapan Raperda Fasilitas Pengembangan Pesantren Menjadi Perda, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, saat menuju pengesahan Raperda ini banyak kendalanya. Seperti peraturan itu harus diulang, lantaran Pj Bupati Pati belum mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pembahasan Raperda pesantren juga sempat tertunda dalam beberapa waktu. Lontaran pada saat itu banyak anggota komisi yang tak hadir.
Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengatakan, perumusan Perda Pesantren ini mengikutsertakan berbagai elemen, baik ulama maupun pemerintah.
โPerda Pesantren ini kan sudah kita bahas lama, kita juga minta pendapat saran para alim ulama, para tokoh agama. Kemudian dibahas di Pansus, sampai dengan eksekutif pasal demi pasal kita cermati,โ kata Ali saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, dilansir 5news.co.id, Rabu (2/8/2023).
โKita setujui bersama, setelah disetujui kita mintakan fasilitasi Gubernur. Hari ini kita sampaikan, nantinya kita undangkan,โ sambungnya.
Dirinya juga berharap agar Perda Pesantren ini dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat terutama para santri.
โTerkait dengan anggaran yang ada di santri (pesantren) kan selalu ada. Kita selalu membantu tempat ibadah, tempat pendidikan anak-anak PAUD, TPQ, dan sebagainya,” ujarnya.
Di antara Perda ini, lanjutnya, mengatur agar yang tidak resmi atau tidak mendaftar mendapat bantuan, agar lebih tertib.
Sementara itu, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro merasa lega bahwa Raperda Pesantren sudah disetujui menjadi Perda.
Melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah pada Tanggal 28 Juli 2023 Nomor 180.0/1433 perihal Fasilitas Pengembangan Pesantren.
โPaling sedikit memuat upaya fasilitas pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,โ ucapnya.
Di sisi lain, menurut Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah, Perda ini sangat penting. Sebab, perlu adanya perhatian kepada Pondok Pesantren (Ponpes) yang selama ini berkontribusi kepada bangsa.
โMenurut kami, membangun karakter bangsa itu penting. Itu yang luar biasa di lembaga pendidikan pesantren. Dan selama ini, pesantren belum diakui secara formal oleh pemerintah,โ imbuhnya. [Fath]






















