Jakarta, Gontornews — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019.
SE tertanggal 9 April 2019 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman, untuk selanjutnya disampaikan kepada bupati/wali kota, serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing.
Dalam SE tersebut Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” katanya dalam keterangan tertulis (12/4)
Menurut Hanif, surat edaran tersebut diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Ditegaskan pula para pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan bahwa Rabu, 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum 2019. Hari dan tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum 2019. [Muhammad Khaerul Muttaqien]






















