Soal haji memang tak bisa dianggap remeh. Apalagi orang Indonesia yang mendaftar haji tak pernah surut. Sayangnya, persoalan kuota menjadi sebab jumlah waiting list atau daftar tunggu haji per provinsi, kabupaten, atau kota menggunung hingga menyentuh angka yang cukup besar. Sedangkan peningkatan jamaah waiting list berkorelasi positif dengan peningkatan akumulasi dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang memiliki potensi untuk dikembangkan nilai manfaatnya guna mendukung penyenggaraan ibadah haji yang berkualitas.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Arief Mufraini menjelaskan, optimalisasi dana haji merupakan jalan keluar agar kualitas pelayanan semakin baik dan biayanya tidak mahal. Karena ongkos untuk berangkat haji sebetulnya bisa menghabiskan biaya hingga Rp 60 juta. Hasil optimalisasi dana haji lah yang membuat biaya haji selama ini flat di angka Rp 35 juta.
Dikatakan Arief, semua pihak menuntut adanya perbaikan pelayanan haji, bersamaan dengan harapan penurunan BPIH pada setiap tahunnya. “Dalam perspektif ekonomi ini agak sulit dipahami, karena peningkatan layanan akan berbanding lurus dengan peningkatan biaya. Dengan pengelolaan dana haji yang kemudian memberikan return, bisa menutupi itu,” paparnya kepada Majalah Gontor.
Menurut Arief, sebelum adanya BPKH penginvestasian dana haji yang masih sangat terbatas tidak lepas dari berbagai aturan yang membuat ruang gerak Kementerian Agama (Kemenag) amat terbatas. Tapi keterbatasan itu telah menjadi peluang sejak BPKH dibentuk lewat regulasi di tahun 2014. “Intinya dia akan mengembangkan dana itu sudah boleh” tutur Arief yang juga pernah jadi Kasubdit Pengelolaan dan Pengembangan Dana Haji pada Direktorat Pengelolaan Dana Haji.
Meski demikian ada hal-hal yang harus ditaati BPKH dalam mengelola dana haji yang ada. Anggota Badan Pelaksana Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemaslahatan BPKH, Rahmat Hidayat menjelaskan, ada lima asas yang harus ditaati oleh BPKH. Mulai dari prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, prinsip manfaat, prinsip nirlaba, prinsip transparansi dan prinsip akuntabilitas.
“Semua itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH serta meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Itu sesuai perintah UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji,”ujar Rahmat seperti dilansir di website BPKH. Rahmat juga mengamini bahwa biaya haji selama ini sebenarnya bisa mencapai Rp 60 juta lebih. Dari hasil optimalisasi dana haji membuat biaya haji selama ini flat di angka Rp 35 juta. “Nah BPKH hadir dalam rangka saling mensubsidi itu,” katanya.
Ada yang baru dengan pengelolaan keuangan haji tahun ini. Ya. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi mengambilalih dana haji dari Kemenag. Terkait hal ini Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal PHU Ramadhan Harisman menjelaskan bahwa ketika dana haji masih di Kementerian Agama, pengelolaan dana haji oleh Kementerian Agama mencakup setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pengembangan dana haji, pembiayaan operasional haji, dan Dana Abadi Umat (DAU). “Setelah BPKH bekerja, Kementerian Agama hanya akan mengelola pembiayaan operasional haji. Sedangkan lainnya, dikelola BPKH,” kata Ramadhan seperti dikutip Republika.
Dijelaskan Ramadhan, sebelum ada BPKH dana haji disimpan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dan dana sukuk Indonesia (Kemenkeu). Sedangkan Dana Abadi Umat (DAU) ditempatkan di Bank pengelola dana abadi umat, dan sukuk dana haji Indonesia. “Per-bulan Februari dana haji sebesar Rp 103 Triliun sudah menjadi wewenang BPKH. Dana abadi umat juga sudah dipindahkan ke BPKH per 28 Pebruari 2018,” jelasnya.
Soal penempatan, Ramadhan membenarkan bahwa BPIH yang dibayar jemaah haji saat masih dikelola Kemenag hanya ditempatkan pada SBSN dan produk perbankan saja. Tapi setelah dikelola BPKH, dana BPIH bisa dikembangkan, ditempatkan, dan atau diinvestasikan di produk perbankan, emas, surat berharga, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Meski begitu, UU BPKH mensyaratkan proses investasi yang dilakukan harus sesuai prinsip syariah dan memperhatikan aspek keamanan. “Jika rugi secara portofolio atau kolektif, organ BPKH harus menanggungnya secara renteng,” ujarnya.
Dalam perkembangannya, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi seperti dilansir website resmi BPKH menjelaskan sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden No 110 Tahun 2017, BPKH mencatat ada enam pencapaian yang telah diraih dalam kurun waktu setahun. Pertama adalah penunjukan 31 Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dan 15 manajer investasi; kedua persetujuan rencana strategi 2018-2022 dan rencana kegiatan anggaran tahunan 2018 oleh Komisi VIII DPR RI.
Ketiga, MoU atau kerja sama keuangan haji dengan Kementerian Keuangan, Islamic Development Bank (IDB), Adahi-IDB, PINA-Bappenas, penjajagan kerjasama dengan pemilik hotel dan katering di Arab Saudi. Keempat, efisiensi pengadaan Riyal dalam BPIH 2018; audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas biaya operasional BPKH tahun 2017 dengan opini tanpa temuan dan wajar; serta penyelesaian pengembalian biaya haji khusus tepat waktu.
Terkait BPS BPIH pada tahun 2018 ini oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) BPS BPIH telah dikelompokkan dalam enam kategori untuk periode 2018-2021. Ya. Pada Rabu (28/2/2018) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan 31 Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 hingga Maret 2021.
Penetapan itu terdiri dari (1) 23 BPS-BPIH Penerimaan, (2) 3 BPS-BPIH Operasional, (3) 7 BPS-BPIH Likuiditas, (4) 27 BPS-BPIH Penempatan, (5) 6 BPS-BPIH Nilai Manfaat, dan (6) 11 BPS-BPIH Mitra Investasi. “Semua BPS-BPIH ini ditetapkan sesuai UU Nomor 34 Tahun 2014, PP Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2018,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu dalam sambutannya pada acara penetapan BPS-BPIH di Hotel Grand Sahid, Jakarta beberapa waktu lalu.
Pertama, BPS-BPIH Penerimaan nantinya akan berfungsi sebagai penerima setoran haji yang diberi kewenangan membuka rekening tabungan jamaah haji, menerima setoran awal dan lunas, serta mendistribusikan virtual account. 23 bank ditetapkan di antaranya Bank Syariah Mandiri, BNI Siyariah dan beberapa bank daerah. Kedua, BPS-BPIH Operasional akan berfungsi sebagai pengelola rekening BPKH di BPS-BPIH yang digunakan untuk menempatkan dana operasional. Tiga bank yang ditunjuk adalah Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah dan BNI Syariah.
Ketiga, BPS-BPIH Likuiditas akan berfungsi sebagai bank pengelola likuiditas penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pengelolaan dan penyedia keuangan haji yang setara kebutuhan dua kali BPIH serta cadangan pengembalian yang disebabkan pembatalan porsi dan pengembalian setoran awal. Tujuh bank yang ditunjuk di antaranya Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan Bank Aceh.
Keempat, BPS-BPIH Penempatan bertujuan untuk mengoptimalkan penempatan keuangan haji di tabungan dan deposito. 27 bank ditunjuk di antaranya Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BRI Syariah, Bank Aceh, dan BCA Syariah. Kelima BPS-BPIH Nilai Manfaat yang akan melakukan pengelolaan atau optimalisasi Rekening Nilai Manfaat yang berada pada kas haji dan digunakan khusus untuk menampung nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji. Enam bank yang ditunjuk di antaranya BTPN Syariah, UUS Bank Danamon dan UUS Bank DIY.
Keenam, BPS-BPIH Mitra Investasi yang melakukan pengelolaan rekening mitra investasi di kas haji lalu dipergunakan khusus untuk menampung dana investasi langsung dan dapat digunakan untuk investasi pembiayaan syariah atau lainnya. 11 bank ditunjuk di antaranya Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, BNI Syariah, dan BCA Syariah.
Direktur Pusat Bisnis dan Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik berharap dengan adanya BPKH sebagai lembaga khusus yang mengurus pengelolaan keuangan haji, kinerjanya harus lebih baik daripada ketika masih dipegang Kemenag. Tidak terkecuali dari hal pemberian manfaat yang lebih beragam. Untuk itu, diperlukan strategi jitu dalam menaruh dana haji yang dikelola BPKH ke dalam pos-pos investasi yang menjanjikan. “Kalau sama saja, buat apa ada BPKH?” cetus akademisi ini.
Malaysia bisa jadi contoh apik bagi BPKH dalam mengelola dana haji Indonesia yang sangat besar. Sama seperti BPKH di Indonesia negeri jiran itu telah memilih lembaga sendiri untuk mengelola dana haji. Diberi nama Lembaga Tabung Haji Malaysia, lembaga ini disebut-sebut mampu mencetak imbal hasil hingga Rp 8 triliun tiap tahunnya dari penempatan dana haji di berbagai sektor investasi.
Kalau dibandingkan dengan Indonesia, keranjang investasi dana haji Malaysia lebih beragam. Harus diakui, memang Indonesia kalah jauh dibandingkan Malaysia dalam pengelolaan dana haji. Asal tahu saja, Lembaga Tabung Haji Malaysia sudah berdiri sejak tahun 1963. “Artinya, ketika Tabung Haji memiliki aset ratusan ribu hektare sawit di Sumatera kemudian punya perusahaan selain travel, perkebunan, properti, dan lain sebagainya; itu saya kira suatu yang wajar,” tutur Irfan kepada Validnews.
Satu hal yang mesti menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dari negeri tetangga itu, kata Irfan, adalah mencoba meniru investasi yang dilakukan Malaysia dalam hal dana haji. Lanjut Irfan berpesan bagaimanapun pemanfaatannya, yang jelas pemanfaatan dana haji oleh BPKH haruslah lebih baik daripada ketika dipegang Kemenag. [Muhammad Khaerul Muttaqien]






















