Bogor, Gontornews — Perubahan kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 10 Tahun 2026 menjadi momentum bagi Institut Agama Islam Sahid (INAIS) Bogor untuk memperkuat budaya mutu di seluruh lini institusi.
Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan mulai berlaku pada 16 Juli 2026. Regulasi tersebut hadir untuk menyesuaikan pengaturan penjaminan mutu pendidikan tinggi agar lebih adaptif serta berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan. Momentum perubahan kebijakan tersebut direspons INAIS Bogor melalui Webinar Series 2: Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang diselenggarakan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) INAIS Bogor pada Selasa (22/9/2026).
Mengangkat tema “Sinergi UPPS, Program Studi, dan Unit/Lembaga dalam Mewujudkan Budaya Mutu Berkelanjutan,” kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh sivitas akademika INAIS Bogor.
Penguatan SPMI tersebut tidak diarahkan semata-mata untuk merespons perubahan regulasi melalui penyesuaian dokumen. INAIS Bogor mendorong agar kebijakan penjaminan mutu diterjemahkan ke dalam praktik tata kelola, proses akademik, layanan kelembagaan, serta mekanisme evaluasi dan perbaikan yang berlangsung secara berkelanjutan.
Arah tersebut sejalan dengan perkembangan implementasi SPMI pada tingkat nasional. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Pedoman Implementasi SPMI Tahun 2026 menekankan penguatan budaya mutu yang adaptif, terukur, dan berorientasi pada outcome, sekaligus mendorong pergeseran dari kepatuhan administratif menuju budaya mutu berkelanjutan.
Rektor INAIS Bogor, Prof Dr Farah Fahma STP MT, yang hadir sebagai keynote speaker menegaskan bahwa budaya mutu tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga atau unit saja. “Budaya mutu merupakan tanggung jawab seluruh komponen INAIS. SPMI tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen, tetapi harus tercermin dalam setiap proses penyelenggaraan pendidikan tinggi dan bermuara pada peningkatan kepercayaan masyarakat. LPM berperan sebagai mitra strategis dan jembatan kolaborasi antarkomponen untuk mengawal penjaminan mutu secara terintegrasi dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penjaminan mutu merupakan agenda bersama. Pimpinan, Unit Pengelola Program Studi (UPPS), program studi, unit, lembaga, dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh unsur institusi memiliki peran sesuai fungsi dan kewenangannya dalam menjaga serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam ekosistem tersebut, LPM berperan sebagai mitra strategis dan jembatan kolaborasi antarkomponen. Peran ini penting untuk memperkuat koordinasi, membangun keterhubungan antarsatuan kerja, serta membantu memastikan proses penjaminan mutu berjalan secara terintegrasi. Dengan demikian, tanggung jawab mutu tetap menjadi bagian dari tugas setiap unsur institusi, bukan semata-mata menjadi tanggung jawab LPM.
Implementasi SPMI selanjutnya diarahkan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Siklus tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa standar yang telah ditetapkan tidak hanya dilaksanakan, tetapi juga dievaluasi berdasarkan data dan bukti, ditindaklanjuti, serta ditingkatkan sesuai kebutuhan dan perkembangan institusi.
Webinar menghadirkan Dr H Akhmad Faozan Lc MAg sebagai narasumber. Ia merupakan Wakil Dekan I Bidang Akademik FEBI UIN Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu), Asesor BAN-PT, sekaligus Asesor LAMEMBA. Kegiatan diawali dengan opening speech oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) INAIS Bogor Dr Ima Rahmawati MPd dan dimoderatori oleh Titin Rustini SPd.
Pembahasan webinar menempatkan sinergi antara institusi, UPPS, program studi, unit, dan lembaga sebagai bagian penting dalam membangun sistem penjaminan mutu yang efektif. Setiap unsur memiliki peran yang berbeda, tetapi seluruhnya perlu bergerak dalam satu kerangka yang sama agar kebijakan mutu dapat diterjemahkan menjadi proses kerja dan layanan yang terukur.
Bagi INAIS Bogor, penguatan SPMI juga menjadi bagian dari upaya membangun institusi yang mampu menggunakan hasil evaluasi sebagai dasar pengambilan keputusan dan perbaikan.
Dengan pendekatan tersebut, data dan bukti tidak hanya menjadi bagian dari dokumentasi mutu, tetapi menjadi dasar untuk mengenali kesenjangan, menentukan tindak lanjut, dan meningkatkan kualitas layanan.
Penguatan budaya mutu pada akhirnya diarahkan pada dampak yang lebih luas terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi. Kualitas tidak hanya tercermin dalam pemenuhan standar, tetapi juga dalam kualitas pembelajaran, layanan akademik dan nonakademik, tata kelola, pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, serta pengalaman dan manfaat yang dirasakan oleh mahasiswa dan pemangku kepentingan.
Melalui Webinar Series 2: Penguatan SPMI, INAIS Bogor menegaskan bahwa penjaminan mutu merupakan gerakan bersama seluruh unsur institusi. Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat keterhubungan antara kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan peningkatan mutu di seluruh lini INAIS Bogor.
Dengan semangat kolaborasi tersebut, INAIS Bogor berkomitmen membangun budaya mutu yang tidak hanya memenuhi standar, tetapi mampu menghasilkan perbaikan nyata, peningkatan kualitas layanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi. []






















