Wellington, Gontornews — Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengaku lega dengan vonis hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada Brenton Tarrant. Menurutnya, Tarrant layak mendapatkan hukuman berat tersebut.
“Trauma pada tanggal 15 Maret tidak mudah disembuhkan. Tetapi, hari ini saya berharap kejadian ini menjadi yang terakhir dimana kita dapat mendengar atau menyebut nama teroris di baliknya. Dia layak mendapatkan hukuman seumur hidup,” kata PM Ardern sebagaimana dilansir Reuters.
Pada saat yang bersamaan, PM Ardern juga memuji para korban selamat serta keluarga yang berkenan untuk menyampaikan pernyatan emosional di pengadilan pekan ini. Para korban selamat maupun keluarga korban tewas berharap Tarrant mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
“Saya ingin mengakui kekuatan keomunitas muslim kami dalam membagikan kata-kata mereka di pengadilan dalam beberapa hari terakhir,”
“Anda menghidupkan kembali peristiwa mengerikan pada 15 Maret untuk menjelaskan apa yang terjadi ataupun rasa sakit yang ditinggalkan,”
“Tidak ada yang bisa menghilangkan rasa sakit itu. Tetapi saya berharap anda merasakan peluk hangat Selandia Baru melalui semua proses ini. Saya harap anda merasakan hal tersebut di hari-hari berikutnya,” papar Ardern.
Benar saja, Hakim pengadilan Selandia Baru memvonis hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada Branton Tarrant, Kamis (27/8). Atas tindakan kejinya tersebut, Tarrant dituntut dengan 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan tindak pidana terorisme.
Sebagai catatan, baru kali ini pengadilan Selandia Baru menghukum penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat terhadap seseorang.
“Kejahatan anda, bagaimanapun, sangat jahat. Sekalipun anda ditahan sampai anda meninggal, itu tidak akan menghabiskan hukuman atau kecaman (yang anda terima),” ungkap Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch, Cameron Mander, sebagaimana dilansir Reuters.
“Sejauh yang yang bisa saya ukur, anda tidak memiliki empati apapun terhadap korban anda,” pungkas Mander. [Mohamad Deny Irawan]





















