Wellingtong, Gontornews — Hakim pengadilan Selandia Baru memvonis hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada pembunuh brutal jama’ah masjid Al-Noor Christchurch, Branton Tarrant, Kamis (27/8).
Pada 15 Maret 2019, Tarrant terbukti melakukan pembunuhan terhadap 51 jama’ah Shalat Jum’at di Masjid Al-Noor Christchurch. Layaknya bermain game, Tarrant melakukan penembakan membabi buta kepada jama’ah serta menyiarkan langsung tindakannya melalui facebook.
Atas tindakan kejinya tersebut, Tarrant dituntut dengan 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan dan satu dakwaan tindak pidana terorisme.
Sebagai catatan, baru kali ini pengadilan Selandia Baru menghukum penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat terhadap seseorang.
“Kejahatan anda, bagaimanapun, sangat jahat. Sekalipun anda ditahan sampai anda meninggal, itu tidak akan menghabiskan hukuman atau kecaman (yang anda terima),” ungkap Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch, Cameron Mander, sebagaimana dilansir Reuters.
“Sejauh yang yang bisa saya ukur, anda tidak memiliki empati apapun terhadap korban anda,” imbuhnya.
Sesaat setelah putusn dibacakan, Tarrant tidak mengeluarkan komentar apapun. Tarrant hanya menangguk saat ditanya apakah ia sadar memiliki hak untuk berbicara ataupun mengajukan permohonan. Namun, ia tidak berbicara sepatah kata pun.
Sementara itu, Imam Masjid Al- Noor Christchurch, Gamal Fouda, menanggapi putusan hakim terhadap Brenton Tarrant. Menurut Fouda, vonis hukum yang dijatuhkan tidak akan mengembalikan kehilangan orang yang mereka cintai.
“Tidak ada hukuman yang dapat mengembalikan orang yang kita cintai,” kata Fouda.
“Semua ekstrimis adalah sama. Apakah mereka menggunakan agama, nasionalisme atau ideologi lainnya (sebagai tameng). Semua ekstrimis mewakili kebencian. Tetapi, kita ada di sini, hari ini. Kami menghormati cinta, kasih sayang kepada orang Muslim dan Non-Muslim,” imbuh Fouda. [Mohamad Deny Irawan]
























