Johar Baru, Gontornews–Polis Malaysia menahan seorang perempuan karena ujaran kebencian di media sosial. Melaui akun facebooknya perempuan tersebut membuat pernyataan yang menghina adzan dan Islam. Peristiwa ini dibenarkan Ketua Polis Johor Datuk Seri Wan Ahmad Najmuddin Mohd.
Polisi mengatakan, perempuan berusia 26 tahun itu menistakan agama yang diungguh di facebooknya pada Kamis, 22 Desember 2016.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan pengaduan dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan pelaku yang tengah ada di rumahnya di Taman Rekamas, Simpang Renggam, dekat Kluang, Malaysia.
“Bertindak atas laporan itu, polisi yang menjalankan siasat dapat menangkap pemilik akaun laman sosial itu. Dia diyakini sengaja memuat ujaran yang menghina adzan dan agama Islam,” terangnya seperti dilansir dari laman hmetro (25/12).
Keadaan tersebut, menurut Najmuddin tidak boleh terulang lagi karena berpotensi menimbilkan suasana yang tidak harmonis antar umat beragama yang hal ini sagat dijaga.
Selain menangkap pelakunya, polisi juga mmerampas satu unit komputer yang diduga digunakan pelaku seberta alat komunikasi milik perempuan tersebut.
Berdasarkan hukum di Malaysia, pelaku bisa dijerat hukuman penahanan sesuai pasal 298 Kanun Keseksaan dan Seksyen 4(1) Akta Hasutan 1948. Selain itu, kata Polisi, pelaku juga akan diberikan arahan supaya tidak menyalahgunakan aplikasi media sosial yang menyebabkan suasana tidak harmoni dan melukakan penghinaan agama lain.
Hukuman ini juga berlaku untuk seluruh warga Malaysia tanpa terkecuali, siapapun yang menghina agama tertentu akan dikenakan hukuman. [Ahmad Muhajir]

















