Politik identitas menjadi momentum pergerakan politik Muslim di Indonesia. Pertanyaannya, apakah memilih sesama Muslim adalah kesalahan?
Pergerakan umat islam pada aksi 212 sungguh fenomenal. Jika saat itu, tuntutan hanya menitikberatkan pada upaya mendesak pemerintah agar segera memproses secara hukum pernyataan Gubernur DKI yang melakukan penista agama, Basuki Tjahaha Purnama (Ahok), kini, pergerakan 212 mendorong perbaikan sistem ekonomi dan perubahan kontestasi politik.
Maraknya, warung waralaba berlogo 212 juga marak menyebar ke seluruh penjuru Indonesia. Tidak hanya itu, kemenangan pasangan Anies Rasyid Baswedan – Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak bisa dilepaskan dari peran semangat perubahan yang digaungkan oleh Aksi Bela Islam 212.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah umat islam Indonesia sampai umat islam Indonesi mengubah nasib mereka sendiri,” kata Pimpinan Pondok Pesantren Husanayain, KH Cholil Ridwan, dalam acara Maulid Akbar dan Reuni Alumni 212 di Monas, Jakarta.
“Kalau Muslim indonesia diam, Muslim indonesia tidur, asyik dengan keduniannya. Nasib umat Muslim indonesia dari tahun ke tahun makin buruk.”
“Rasulullah mengubah nasib islam di madinah, maaf bukan dengan ceramah, bukan dengan taklim, atau khotbah tapi hijrah. Tidak ada hijrah, tidak ada islam di dunia ini. Hijrah adalah titik awal kemenangan umat islam Kalau kita ingin mengubah (nasib umat islam), maka hijrahlah!” tegasnya berapi-api.
Sebagai langkah awal, KH Cholil menawarkan 4 hijrah: hijrah ekonomi; hijrah pendidikan, hijrah politik dan hijrah dari partai politik dan pemimpin daerah pendukung penista agama. Dengan tegas, alumnus Gontor itu menyebut pemanfaatan hak suara umat Muslim sebagai bagian dari upaya mengubah nasib umat islam ke arah yang lebih baik.
“Ini adalah hak kita. Hak suara kita!” paparnya.
“Hijrah dari mendukung penjabat yang mengintimidasi umat islam, mengkriminalisasi ulama, dan menistakan para ulama ke pejabat yang menghormati ulama,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat Ichsanuddin Noorsy menduga bahwa politik identitas sebagai konsekuensi dari amandemen UUD1945. Noorsy menambahkan bahwa politik identitas menguat karena adanya ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Secara umum, Identitas politik masuk pada ranah kekuatan sosial, keagamaan atau lainnya, nasionalisme, regionalisme, dan globalisme,” kata Noorsy kepada Majalah Gontor.
“Unsur terpenting dalam identitas ini adalah keterikatan nilai, cita-cita, semangat dan kepentingan para subyek.”
“Dengan keterikatan ini, para subyek mengorganisasi diri untuk mencapai kepentingannya atau memperjuangkan aspirasinya,” tambahnya.
Dalam pergerakan 212 misalnya, Buni Yani mengunggah video pidato Ahok yang terbukti menista agama di Kepulauan Seribu. Sontak, saat itu, masyarakat mendesak pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memenjarakan Ahok akibat perbuatanya tersebut.
Namun, pengabaian yang dilakukan pemerintah atau pihak yang berwenang mendorong sejumlah kelompok masyarakat untuk melakukan protes dan demonstrasi. Majalah Gontor mencatat bahwa baru di aksi Bela Islam jilid tiga, pada 2 Desember 2016 pemerintah terdorong untuk menyelesaikan kasus penistaan agama tersebut.
Bak efek bola salju, pasca aksi 212 yang dihadiri jutaan umat Muslim dari seluruh wilayah di Indonesia,telah membuat tingkat kepercayaan diri masyarakat Muslim di Indonesia meningkat. Buktinya, perolehan suara pasangan Ahok-Djarot dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam selisih 15,92% dari total suara yang diterima pasangan Anies-Sandi tersebut.
Noorsy mengamini hal tersebut. Sejak pemilu 2004, pemilik modal menguasai sistem politik dan sosial di Indonesia. Istilah NPWP (Nomor Piro Wani Piro) mendadak tenar pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014 yang lalu.
Noorsy mencontohkan fenomena seorang tambal ban menjadi anggota dewan pada 1999 dan tampil sebagai ketua komisi anggaran. Ironisnya, fenomena ini tidak akan pernah terjadi karena saat ini hanya mereka yang bermodal yang mampu melenggang dan memenangkan Pemilu legislatif 2004, 2009, dan 2014.
“Hanya mereka yang bisa bertransaksi dengan pemodal yang berpeluang menjadi calon. Situasi ini menggambarkan luluh lantahnya modal sosial (anggota dewan).”
“Dia tampil telanjang sejak aparat penegak hukum elit politik, kalangan akademisi, pebisnis, sejumlah pemuka agama, dan kebanyakan perempuan ikut berebut jabatan publik.”
“(Di dalam benak mereka) kekuasaan adalah sumber kehormatan. Kekuasaan menjadi mata air kekayaan. Dengan kekayaan, kekuasaan dibeli. Siklus kekuasaan dan kekayaan menjadi lumrah dengan makin tergerusnya modal sosial,” kritik Noorsy.
Dalam survei yang dilakukan oleh Kompas, latar belakang agama telah menjadi pertimbangan dalam memilih presiden. Secara mendetail, Kompas melansir perubahan perilaku politik dengan menjadikan agama sebagai latar belakang pemilihan presiden berada di angka 76,9%, sedangkan masyarakat yang tidak menjadikan agama sebagai pertimbangan berada di angka 22,8% sedngkan yang tidak menjawab 0,3%.
Sedangkan faktor yang mempengaruhi pemlihan presiden dan wakil presiden berlatar belakang agama sama disebut sangat berpengaruh (60,4%) ketimbang mereka yang menganggap bawa latar belakang agama presiden tidak berpengaruh (25,7%).
Dengan hasil survei tersebut, muncul pertanyaan? Apakah sebuah kesalahan jika seorang Muslim memilih kepala daerah beragama Muslim? Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Zainut Tauhid Sa’adi menolak anggapan tersebut.
Kiai Zainut Tauhid menjadikan UUD 1946 pasal 28 E ayat (2) menjawab dugaan tersebut. UUD Pasal 28 E ayat (2) telah menegaskan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Pun dengan Pasal 29 ayat (1) juga berbunyi: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Sedangkan ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Dan tidak dilarang jika mendasarkan pilihannya itu pada keyakinan agamanya, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Justru dijamin oleh konstitusi,” ungkap Kiai Zainut Tauhid.
Di akhir, Noorsy menjelaskan bahwa politik identitas menjadi solusi untuk meluluh lantahkan kekuatan modal sebagaimana yang terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta dan Banten. Sebaliknya, penguasa, tambah Noorsy, akan semakin khawatir bahwa politik identitas akan menyebabkan tindakan kebinekaan, toleransi, ekstrimitas dan radikalis akan beredar di masyarakat.
Padahal, dengan sistem demokrasi liberal seperti saat ini, politik identitas sangat mungkin terwujud di masyarakat.
“Tak ada yang harus dihindari jika kita masih menerapkan demokrasi liberal seperti ini.”
“Toh paham intinya suara terbanyak dan suara masyarakt islam yang terbanyak secara nasional. Tak perlu mencegah sepanjang sistemnya masih seperti ini.”
“Mencegah politik identitas malah membuktikan penguasa sedang menerapkan multiple suitable standard. Maka yang dibutuhkan (oleh penguasa) adalah sikap kenegarawanan agar Pancasila sedikit membumi dan tidak diterjemahkan dalam sudut pandang penguasa,” pungkas Noorsy. [Mohamad Deny Irawan]






















