Doha, Gontornews — Qatar telah mengumumkan pembentukan sebuah komite untuk mengupayakan kompensasi yang berpotensi bernilai miliaran dolar untuk kerusakan akibat blokade yang diberlakukan oleh Arab Saudi dan sekutu-sekutunya dalam krisis Teluk.
Ali bin Fetais Al-Marri, jaksa agung Qatar, mengatakan kepada wartawan pada hari Ahad (9/7) di Doha bahwa Komite Klaim Kompensasi akan menangani klaim yang dibuat oleh perusahaan swasta, termasuk perusahaan besar seperti Qatar Airways, institusi publik dan perorangan.
Dia juga mengatakan bahwa kejaksaan agung akan menggunakan mekanisme nasional dan internasional untuk mendapatkan kompensasi, dan akan menyewa kantor hukum luar negeri untuk menangani klaimnya.
“Anda memiliki orang-orang yang menderita kerugian, pengusaha yang mengalami kerusakan, bank yang mengalami kerusakan. Akibat blokade ini,” kata Al-Marri.
“Dan orang-orang yang memaksa kerusakan ini terjadi harus membayar kompensasi untuk mereka.”
Anggota komite yang baru terbentuk melibatkan menteri kehakiman dan menteri luar negeri Qatar.
Al-Marri mengatakan, keputusan untuk mengajukan kompensasi atas kerusakan tidak terkait dengan negosiasi saat ini antara Qatar dan negara-negara yang memblokade.
“Perbedaan antara politik dan hukum adalah bahwa dalam hukum ada kontinuitas, tidak seperti politik, yang bisa dihentikan oleh kondisi tertentu,” katanya.
Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir memutuskan hubungan dengan Qatar pada 5 Juni dan memberlakukan blokade darat, udara dan laut di negara tersebut.
Mereka juga memerintahkan warga Qatar untuk meninggalkan wilayah mereka dan mengambil berbagai langkah terhadap perusahaan dan lembaga keuangan Qatar.
Pada 22 Juni, mereka mengeluarkan 13 butir daftar tuntutan, termasuk penutupan Aljazeera, sebagai prasyarat untuk mencabut sanksi tersebut.
Namun Qatar menolak tuntutan tersebut dan keempat negara itu sekarang menganggap daftar tersebut “batal demi hukum”.
Namun Kuwait masih berusaha menengahi perselisihan tersebut. [Rusdiono Mukri]






















