Kuala Lumpur, Gontornews — Selepas Raja Muhammad V mengundurkan diri dari kursi Raja Malaysia, Istana Malaysia segera melakukan pemungutan suara untuk mencari pengganti pemimpin Malaysia yang baru.
Reuters melaporkan bahwa pemungutan suara akan dilakukan maksimal empat minggu sejak tahta kerajaan kosong. Enam dari semibilan rumah tangga Malaysia bahkan telah bertemu pada hari Senin (7/1) di Istana Kerajaan untuk membahas tanggal pemilihan raja baru.
Dewan sepakat bahwa pemilihan raja baru akan diselenggarakan pada 24 Januari 2019 dan akan dilantik secara resmi pada 31 Januari mendatang.
Sebagaimana diketahui, Raja Muhammad V, yang berusia 49 tahun, mengundurkan diri dari kursi Raja Malaysia karena alasan yang belum terkonfrimasi.
Namun, beberapa media internasional melaporkan bahwa pengunduran Raja Muhammad 5 terkait dengan dugaan bahwa ia telah menikahi seorang juara kontes kecantikan di Moscow, Rusia, bernama Oksana Voevodina yang baru berusia 25 tahun di Maroko.
Kantor berita Bernama melaporkan bahwa keputusan ini terjadi secara tidak terduga. Pasalnya, Raja Muhammad V baru saja menyelesaikan setengah masa jabatanya setelah dilantik pada tahun 2016. Seyogyanya, seorang Raja Malaysia menyelesaikan jabatannya selama 5 tahun mendatang atau berakhir pada 2021 mendatang.
Media setempat melaporkan bahwa terjadi ketegangan antara pihak Istana serta pemerintah sejak Perdana Menteri Mahathir Mohamad kembali memimpin pemerintah Malaysia tahun lalu.
Sebagaimana diketahui, Sistem pemerintahan Malaysia bersifat Monarki konstitusional dengan raja mengambil peran seremonial termasuk bertindak sebagai pemelihara Islam di seluruh wilayah Malaysia. Bahkan, persetujuan Raja diperlukan dalam hal penunjukan seorang Perdana Menteri atau penunjukan sejumlah pejabat senior.
Perdana Mahathir Mohamad sendiri meminta kepada dewan agar segera melakukan pemilihan Raja karena dianggap berpotensi menggangu stabilitas politik dalam negeri Malaysia. Sejak Raja Muhammad V mengajukan cuti kesehatan, Pemerintah Malaysia kesulitan untuk menunjuk Jaksa Agung karena perbedaan pendapat tentang status etnis. [Mohamad Deny Irawan]





















