Jakarta, Gontornews — Rencana redenominasi alias penyederhanaan uang rupiah kembali diangkat oleh pemerintah Indonesia. Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol seperti Rp 1000 menjadi Rp 1.
Rancangan Undang-Undang tentang Redenominasi Rupiah masuk ke dalam rencana strategis. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Disadur detik.com, setidaknya ada 19 Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang akan menjadi fokus Kemenkeu, salah satunya RUU Redenominasi. Sementara itu, ada dua alasan Kemenkeu menjadikan rencana ini masuk ke dalam program prioritas.
Mengutip PMK 77 tahun 2020, Selasa (7/7) dua alasan tersebut yaitu, pertama, menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah. Kedua, menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah
Pada tahun 2017 Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) pertama kalinya mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang, hal ini sebagaimana dilansir cnbcindonesia.com.
Kementerian Keuangan juga pernah mengeluarkan ilustrasi bentuk uang redenominasi pada tahun 2013 lalu. Dalam ilustrasinya, terdapat dua mata uang rupiah dengan desain baru yang sudah disiapkan.
Mata uang tersebut yakni mata uang ketika masa transisi, dimana bentuk dan desain masih sama dengan mata uang yang berlaku saat ini, namun jumlah nol-nya yang dikurangi.
Jika memang telah dipastikan tiga angka nol akan disederhanakan, maka mata uang masa transisi hanya menghilangkan tiga angka nolnya. Sedangkan mata uang setelah redenominasi desainnya akan berbeda. Namun warna dasar masih akan sama agar tidak membingungkan masyarakat.
Menuai beragam pro dan kontra, Emil Salim, pakar ekonom senior, turut angkat bicara bahwa berdasarkan pendapat ekonom lain, mata uang rupiah dikuatkan dengan GDP (gross domestic product), produksi, dan perputaran ekonomi negara. Sedangkan untuk redenominasi, menurutnya tidak berpengaruh. <Edithya Miranti>





















