Jakarta, Gontornews — Sebanyak 72,5 persen konsumen Muslim meyakini pentingnya mengonsumsi makanan halal. Konsumen Muslim menganggap mengonsumsi produk halal sebagai kewajiban. Demikian rilis dari lembaga riset Center of Halal Lifestyle and Consumer Studies (CHCS) baru-baru ini.
Menurut Wakil Direktur Lembaga Penelitian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati, peran media dan kepedulian stakeholder sangat berpengaruh terhadap kepatuhan masyarakat akan produk halal. Ia menyebut, kesadaran halal meningkat terutama pada kalangan berpendidikan yang melek informasi dan regulasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
โKesadaran halal bisa meningkat dengan luasnya sosialisasi tentang halal di berbagai media oleh berbagai pihak,โ ujarnya.
Ia menambahkan, meski UU JPH masih bersifat voluntary (sukarela), sertifikat halal merupakan nilai tambah bagi keunggulan produk suatu industri. Karenanya, dengan kesadaran tersebut pelaku industri seharusnya segera mengurus sertifikat halal.
โSemakin meningkatnya jumlah produk bersertifikat halal yang menggunakan logo halal dan juga iklan produk yang memasukkan halal sebagai salah satu keunggulan produknya, hal itu akan mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat,โ katanya. [Fathurroji]






















