Jakarta, Gontornews – Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menegaskan, negara tidak boleh di-drive (dikendalikan) oleh swasta. Sebaliknya, swasta harus patuh dan mengikuti peraturan serta syarat-syarat yang ditentukan oleh negara.
“Mau jadi apa negara ini kalau segala sesuatunya diatur dan mengikuti kemauan swasta?†kata Rizal Ramli kepada puluhan wartawan media cetak, televisi, dan online saat meninjau pulau C dan D hasil reklamasi di Pantai Utara (Pantura) Jakarta. “Esensinya, pengembang mau mengikuti aturan apa tidak?†tanya Rizal Ramli lagi dengan keras dan tegas. “Siap, pak. Kami akan taat dan mengikuti aturan pemerintah,†ujar Nono Sampono, perwakilan pengembang yang mereklamasi, yang siang itu ikut hadir di pulau C dan D, dalam siaran pers Kemenko Maritim dan Sumberdaya.
Sesuai desakan Menko Rizal Ramli, pengembangan akhirnya bersedia membuat kanal untuk memisahkan pulau C dan D dengan lebar 100m dan kedalaman 8 meter. Hadir dalam kunjungan tersebut adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama.
Menko Rizal juga menegaskan, tidak ingin ada benteng-benteng di Republik Indonesia, baik benteng secara fisik maupun nonfisik. Benteng-benteng ini yang akan memisahkan kelompok kaya dan masyarakat miskin. “Saya tidak ingin ada benteng-benteng yang hanya berisi orang-orang kaya saja, sedangkan rakyat miskin digusur entah ke mana. Saya tidak ingin Indonesia seperti di Amerika Latin. Di sana orang-orang kaya tinggal di komplek tertentu secara ekslusif. Mereka merasa ketakutan terhadap rakyat miskin, sehingga kemana-mana harus dikawal. Ini tidak boleh terjadi di Indonesia,†katanya dengan tegas.
Sehubungan dengan itu, dalam proyek reklamasi harus tetap mengedepankan integrasi sosial, antar kelompok kaya dan miskin. Menjadi tugas Pemerintah, dalam hal ini kementerian yang berada di bawah koordinasi Maritim dan Sumber Daya, Kementerian KLHK, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan hal itu tidak terjadi. Siti Nurbaya mengatakan, berdasarkan temuan tim Kementerian KLHK di lapangan, pelaksanaan reklamasi pulau-pulau di Pantura DKI ternyata banyak terjadi pelanggaran. Di Pulau C dan D, misalnya, ternyata disatukan. Padahal seharusnya dipisah dengan kanal selebar 100 meter dan dalam 8 meter untuk menjaga alur laut. Kehadiran pulau C dan D yang menyatu inilah yang dikeluhkan nelayan karena menutup akses mereka pergi dan kembali dari laut.
“Pelanggaran lain adalah seputar masalah lingkungan. Telah terjadi kerusakan lingkungan di sumber tanah urugan, terganggunya ketersediaan air bersih, pencemaran di Teluk Jakarta dan sungai, terjadi sedimentasi, serta degradasi eksosistem pesisir dan mangrove. Selain itu juga ada ancaman dan dampak sosial, serta kemiskinan dan ancaman kehidupan para nelayan karena berkurangnya hasil tangkapan ikan,†papar Menteri Siti.
Dia menjelaskan, karena berbagai pelanggaran tersebut Kementerian reklamasi harus dimoratorium, baik dalam hal konsep/planning maupun pelaksanaan pengurugannya. Dalam tempo dekat, lanjut Siti, kementeriannya akan menerbitkan surat keputusan penghentian sementara atau moratorium.
Saat berdialog dengan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Karang, rombongan Menko Rizal juga menerima banyak keluhan. Pada intinya, kehidupan nelayan menjadi kian sulit setelah adanya proyek reklamasi. Mereka juga minta Rizal Ramli dan menteri terkait membela dan memperjuangkan nasib nelayan dengan cara menghentikan proyek reklamasi.
Pada kesempatan itu, Menko Rizal Ramli kembali menegaskan negara akan selalu hadir mendampingi nelayan. Kehadirannya bersama rombongan menteri terkait hari itu, dimaksudkan untuk membenahi pelaksanaan reklamasi dan menegakkan kembali peraturan yang telah ada. “Intinya, pengembang harus ikuti semua aturan dan penuhi seluruh persyaratan. Kalau mereka menolak, tangan saya sudah gatal mau mengepret,†ujarnya yang disambut tepuk tangan meriah nelayan. [Dedi Junaedi]


















